Mandailing Natal, 28 Mei 2026 – Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Batahan dengan pihak perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik. Sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dinilai belum menunjukkan penyelesaian nyata meski telah melewati beberapa periode kepemimpinan Bupati Mandailing Natal.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut terus berulang tanpa adanya kepastian hukum yang jelas bagi warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan, baik melalui sertifikat resmi maupun alas hak berupa TSM (Tanah Surat Masyarakat).
Pada masa kepemimpinan Bupati Mandailing Natal ke-2, H. Dahlan Nasution, masyarakat mengaku pernah menerima janji penyelesaian terhadap sejumlah lahan bermasalah. Di antaranya lahan masyarakat di Batahan IV, Desa Kapas I, yang telah bersertifikat serta lahan TSM Bukit Langit di Desa Batahan I yang disebut akan diproses sertifikasinya. Namun hingga kini, warga menilai penyelesaian tersebut belum terealisasi.
Kekecewaan serupa juga disampaikan masyarakat terhadap pemerintahan berikutnya di bawah kepemimpinan HM. Jafar Sukhairi Nasution. Dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Bupati maupun DPRD Mandailing Natal, masyarakat menilai berbagai pernyataan keras terhadap pihak perusahaan belum diikuti langkah konkret di lapangan.
Bahkan dalam beberapa forum resmi yang turut dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder terkait, hingga Ketua DPRD Madina saat itu, Erwin Efendi Lubis SH, masyarakat mengaku hanya menyaksikan polemik yang terus berulang tanpa hasil yang jelas.
Kini, harapan masyarakat tertuju kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution SH MH. Namun sebagian warga menilai pemerintahan saat ini juga belum memperlihatkan langkah signifikan dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama memicu ketegangan di tengah masyarakat Batahan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria maupun Undang-Undang Perkebunan untuk mengurai persoalan tersebut.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang dinilai dapat segera diidentifikasi dan diverifikasi pemerintah daerah, di antaranya:
- Lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.
- Lahan TSM yang proses pengukuran, pemetaan, dan penetapan batasnya dilakukan menggunakan biaya masyarakat sendiri.
Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap izin usaha perkebunan (IUP) milik PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, termasuk penelusuran kembali peta izin lokasi awal yang diterbitkan pada masa Bupati pertama Mandailing Natal, Amru Daulay.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi drama berkepanjangan tanpa penyelesaian. Persoalan ini sudah terlalu lama dan berulang-ulang menimbulkan konflik di lapangan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Batahan.
Masyarakat juga menilai sejumlah instansi sebenarnya telah memahami akar persoalan yang terjadi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina, Dinas Pertanahan, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, hingga pemerintah kecamatan dan desa yang pernah terlibat dalam proses penunjukan maupun pengakuan lahan oleh pihak perusahaan dan stakeholder terkait.
Karena itu, publik mempertanyakan mengapa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mampu mengambil langkah penyelesaian yang lebih konkret dan terukur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Batahan demi terciptanya kepastian hukum dan kondusifitas masyarakat.
Warga berharap pemerintah dan DPRD tidak hanya hadir ketika konflik memanas seperti “pemadam kebakaran”, tetapi mampu menghadirkan solusi nyata dan berkelanjutan bagi penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung lama tersebut.
(MO) Bersambung











