Bangka, GINEWSTV INVESTIGASI.my.id – Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, Karang Taruna, dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan rekonstruksi serta pengukuran ulang batas lahan Kolong Katis guna menyelesaikan polemik yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Permintaan tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026) menyusul belum adanya penyelesaian sengketa batas lahan yang melibatkan masyarakat dengan seorang pengusaha perumahan yang disebut bernama Rince, selaku pengembang Perumahan Damai Lestari.
Tokoh masyarakat Kace Timur, Fuad, bersama Iman Busyana, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat penyelesaian yang dapat diterima semua pihak terkait batas lahan Kolong Katis. Mereka menilai hasil rekonstruksi yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu belum ditindaklanjuti secara optimal.
Menurut mereka, masyarakat meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa, sekaligus dilakukan penelusuran terhadap dasar kepemilikan tanah, termasuk luas lahan yang dibeli serta pihak yang melakukan transaksi jual beli.
“Kami meminta pengukuran ulang dilakukan sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga batas lahan dapat dipastikan secara jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari,” ujar perwakilan masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka tidak mempermasalahkan hasil pengukuran yang pernah dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Bangka dalam rekonstruksi sebelumnya. Namun, mereka menilai belum adanya tindak lanjut terhadap hasil rekonstruksi tersebut menjadi penyebab persoalan belum terselesaikan.
Selain meminta pengukuran ulang, masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang sebelumnya hadir dan menandatangani berita acara rekonstruksi kembali dilibatkan dalam proses selanjutnya guna memastikan penyelesaian dilakukan secara terbuka dan transparan.
Warga juga berharap Pemerintah Kecamatan Mendo Barat kembali mengirimkan surat kepada pihak pengusaha agar hadir secara langsung dalam proses mediasi maupun rekonstruksi, tanpa diwakilkan oleh kuasa, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Tak hanya itu, masyarakat meminta ATR/BPN Kabupaten Bangka turun langsung melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan yang sebenarnya sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk harapan atas penyelesaian persoalan tersebut, masyarakat juga meminta Bupati Bangka berkenan hadir atau memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan tersebut agar dapat membantu mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuntutan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Andi P/Red)











