Lebak – Ginewstvinvestigasi.com
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penculikan, dan penganiayaan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebak, Senin (20/7/2026).
Juwita menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun ataupun kelompok mana pun untuk melakukan tindakan kekerasan maupun penculikan terhadap Uun.
“Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang maupun kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun,” ujarnya.
Menurut Juwita, persoalan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan Uun kepadanya dengan bahasa yang dinilai tidak beretika. Ia mengaku hanya menceritakan isi pesan tersebut kepada suaminya saat sedang makan bersama.
“Saya hanya bercerita kepada suami, karena menurut saya bahasa WA tersebut kasar. Suami hanya meminta melihat isi pesannya. Setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan dengan pihak lain,” katanya.
Ia juga membantah pernah menghubungi, ataupun memberikan instruksi kepada organisasi kemasyarakatan maupun pihak lain terkait persoalan tersebut.
Terkait kedekatannya dengan Ormas Jayagati, Juwita mengakui dirinya merupakan pengurus organisasi tersebut sejak sebelum menjadi anggota DPRD. Menurutnya, keterlibatan itu bertujuan untuk kegiatan sosial di bidang kesehatan, dan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini diselidiki.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan ormas tersebut terkait persoalan ini. Saya juga tidak tahu mereka bergerak atas dasar apa,” tegasnya.
Juwita juga menjelaskan, bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi secara kekeluargaan. Dalam mediasi itu, kata dia, dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak dan disaksikan saksi dari kedua belah pihak, serta aparat kepolisian setempat.
Ia mengatakan kedatangannya bersama keluarga ke rumah pihak terkait, semata-mata untuk memberikan klarifikasi karena menganggap persoalan telah selesai secara kekeluargaan.
“Kalau niat baik kami justru dianggap mengganggu, kami mohon maaf. Tujuan kami hanya ingin memberikan penjelasan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Acep Saepudin and Partners Law Firm menyatakan telah resmi mendampingi Juwita, dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polda Banten, dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
“Kami mendukung proses hukum di Polda Banten, agar semuanya menjadi terang benderang. Tuduhan bahwa Ibu Ketua DPRD memerintahkan tindakan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menyatakan, Juwita siap memenuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pencemaran nama baik, termasuk melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut kuasa hukum, selama ini Juwita menerima kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi, dan tidak pernah merespons kritik dengan tindakan kekerasan.
“Ibu Ketua mengecam segala bentuk tindakan kekerasan. Kritik adalah hal yang biasa dalam demokrasi, tetapi jangan sampai berkembang menjadi fitnah atau tuduhan yang belum terbukti,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak pelapor, Fam Fuk Tjhong alias Uun mengaku didatangi sekelompok orang pada Sabtu (18/7/2026) di kediamannya di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak. Uun mengklaim dirinya mengalami penganiayaan, dan dibawa menggunakan sebuah mobil untuk diminta menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua DPRD Lebak, atas pesan WhatsApp yang dikirimkannya. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan kepolisian, dan belum terbukti di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten masih menangani laporan dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari penyidik. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. (*)











