Kuala Kapuas – Global InvestigasiNews,Polemik yang melibatkan Camat Basarang, Nurcahyono, terus menjadi perhatian publik setelah dirinya memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah tuduhan yang dilayangkan oleh istrinya, Rahmawati. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat tanggapan tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada pihak terkait.
Dalam pengaduan yang diajukan pada 18 Mei 2026, Nurcahyono dituduh melakukan penelantaran nafkah keluarga, pelanggaran disiplin melalui media sosial, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Nurcahyono membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan memiliki bukti transfer rutin untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak yang menurutnya menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tetap dipenuhi.
Selain itu, ia mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pelapor, namun tidak berhasil karena nomor telepon dan akun komunikasinya disebut telah diblokir sehingga komunikasi antara kedua belah pihak terputus.
Dalam klarifikasinya, Nurcahyono juga menyoroti proses administratif yang menurutnya tidak sesuai. Ia mempertanyakan adanya surat pemberhentian sementara yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, sementara salah satu dasar tuduhan berupa unggahan media sosial disebut baru dilakukan pada 1 Juni 2026.
“Bagaimana mungkin keputusan diambil sebelum peristiwa yang dituduhkan terjadi. Ini menurut saya bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip administrasi pemerintahan yang baik,” tulisnya dalam dokumen klarifikasi tersebut.
Lebih lanjut, Nurcahyono menyebut tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepadanya berkaitan dengan langkah yang pernah dilakukannya dalam melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Tim Penggerak PKK Kecamatan Basarang. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan.
Ia meminta agar persoalan rumah tangga yang sedang dihadapinya dipisahkan dari proses pembinaan kepegawaian dan penilaian kinerjanya sebagai ASN. Nurcahyono juga meminta agar seluruh persoalan yang muncul, termasuk dugaan penyimpangan anggaran yang pernah dilaporkannya, dapat diperiksa secara terbuka, profesional, dan objektif oleh pihak berwenang.
Sementara itu, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan dan tuduhan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.(Heri/RH)











