Pulang Pisau-Global InvestigasiNews Sabtu, 6 Juni 2026, Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah. Namun hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah,Iwan Hermawan, belum memperoleh tanggapan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik wilayah Kecamatan Kahayan Hilir yang menurut informasi masyarakat telah padam selama lebih dari satu bulan dan belum dilakukan perbaikan. Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai program kerja Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2026.
Dalam rangka memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang, media telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik guna memperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Informasi mengenai kondisi PJU dinilai penting karena berkaitan dengan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Sementara itu, informasi mengenai program kerja tahun 2026 juga menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari transparansi pembangunan daerah yang menggunakan anggaran publik.
Media menghormati hak setiap narasumber untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, ruang konfirmasi tetap terbuka apabila pihak Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau berkenan memberikan keterangan resmi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang. Karena itu, setiap pemberitaan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Hermawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah beberapa kali disampaikan terkait kondisi PJU di Kecamatan Kahayan Hilir maupun program kerja tahun 2026.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atas pertanyaan yang telah diajukan.(Romi)











