Kace Timur, Bangka – GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Sejumlah tokoh masyarakat Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Kace Timur dan pihak kecamatan untuk menegaskan pelaksanaan hasil kesepakatan rekonstruksi batas lahan Kolong Katis yang berbatasan dengan lahan bersertifikat milik Djumri Husin Ahmad.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum terpasangnya patok permanen sebagaimana tercantum dalam Berita Acara (BA) hasil rekonstruksi lahan yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Kace Timur dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi bersama petugas ukur dari ATR/BPN Kabupaten Bangka.
Dalam proses rekonstruksi, tim melakukan pemeriksaan fisik lahan Kolong Katis serta penentuan titik koordinat berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Djumri Husin Ahmad. Hasil pengukuran kemudian ditandai dengan pemasangan patok sementara oleh pihak yang menerima kuasa, yakni Andersen, disaksikan oleh para peserta rapat dan pihak terkait.
Rekonstruksi lahan tersebut mengacu pada Berita Acara Nomor: 500.17/19.01.04.2014/2026. Pada poin keenam disebutkan bahwa pihak Djumri Husin Ahmad diwajibkan memasang patok permanen sebagai pengganti patok sementara paling lambat tujuh hari setelah berita acara ditandatangani.
Salah seorang tokoh masyarakat Kace Timur menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Kami meminta Pemerintah Desa Kace Timur maupun pihak kecamatan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang menerima kuasa dari Djumri Husin Ahmad agar mematuhi isi berita acara yang telah disepakati dan ditandatangani bersama,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemasangan patok permanen nantinya dilakukan sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bangka guna menghindari munculnya sengketa atau permasalahan baru di kemudian hari.
Tokoh masyarakat bersama unsur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Karang Taruna Desa Kace Timur menegaskan pentingnya menjaga kesepakatan yang telah dicapai demi terciptanya ketertiban dan kepastian batas lahan di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Djumri Husin Ahmad maupun Andersen selaku penerima kuasa terkait tindak lanjut pemasangan patok permanen sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil rekonstruksi lahan.
Media akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Redaksi: GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Reporter: Andi P.











