Kalau menulis berita, tulislah dengan benar, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai tulisan yang tidak terverifikasi justru mempermalukan citra wartawan dan media itu sendiri. Profesionalisme pers diukur dari akurasi, bukan dari sensasi. Seorang wartawan seharusnya menjaga marwah profesinya dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Menulis tanpa data, tanpa verifikasi, dan tanpa memahami fakta hanya akan merusak kredibilitas media serta mempermalukan profesi wartawan di mata publik. Menjadi wartawan bukan sekadar menulis, tetapi juga bertanggung jawab atas setiap kata yang dipublikasikan. Tulis yang benar, verifikasi yang jelas, dan hormati kode etik. Jangan sampai berita yang dibuat justru mempermalukan citra wartawan dan medianya sendiri.
Global Investigasi News, Merangin, 7 Juni 2026 – Sepni Erdiana Seorang wartawati dari Media Cetak dan Online Global Investigasi News menyampaikan keprihatinannya terhadap sebuah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online yang tidak mencantumkan nama penulis secara jelas. Pemberitaan tersebut dinilai telah merugikan serta mencoreng citra profesi wartawan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Global Investigasi News, pemberitaan tersebut memuat tudingan bahwa ada wartawan melakukan tindakan pemerasan atau pengancaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Tudingan tersebut, menurut yang bersangkutan, tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara hukum.
Sepni menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, ia selalu mengedepankan prinsip konfirmasi dan klarifikasi kepada narasumber maupun pihak yang menjadi objek pemberitaan. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi.
“Sebelum melakukan langkah lebih lanjut terkait informasi yang diterima, kami terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Setelah itu dilakukan klarifikasi dan komunikasi antara kedua belah pihak sesuai prosedur jurnalistik,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang menuding wartawan melakukan pemerasan tanpa disertai bukti yang jelas adalah fitnah dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merusak reputasi insan pers yang bekerja secara profesional.
Selain itu, pemberitaan tersebut dianggap tidak hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara umum.
Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan meminta agar setiap media menjalankan fungsi pers secara profesional, berimbang, serta mengedepankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik.
Pengamat media menilai bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, termasuk memastikan akurasi informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku dalam praktik jurnalistik.
(Team R Photo: Ilustrasi











