Pulang Pisau – Global InvestigasiNews, Hayes Hendra dan Tony Harisinta, S.E., M.Si.menjadi sorotan setelah dinilai tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan media Global InvestigasiNews terkait sejumlah persoalan pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Sikap tertutup sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menuai perhatian. Media Global InvestigasiNews menyebut upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, tidak mendapatkan tanggapan meski telah dilakukan berulang kali melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi lainnya.
Menurut pihak media, konfirmasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait prinsip keberimbangan berita dan hak publik memperoleh informasi.
“Sudah beberapa hari kami mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan pada 29 Mei 2026, belum ada jawaban maupun tanggapan dari pihak yang bersangkutan,” ujar perwakilan Global InvestigasiNews.
Sikap tidak responsif pejabat publik terhadap konfirmasi media dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Padahal, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Praktisi pemerintahan menilai komunikasi yang baik antara pejabat daerah dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, keterbukaan terhadap media juga dianggap penting untuk menghindari munculnya asumsi maupun informasi yang tidak berimbang di ruang publik. Pers sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga komunikasi dua arah antara pemerintah dan media seharusnya dapat berjalan secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Global InvestigasiNews menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau apabila ingin memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan tersebut.(Romi)











