Mediasi Sengketa Lahan di Polres Barito Utara Belum Terealisasi, Warga Pertanyakan Data Pembebasan Lahan PT NPR
BARITO UTARA, 5 Juni 2026 – Sengketa lahan antara sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik dan pengelola lahan adat dengan PT NPR di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, masih belum menemukan titik terang. Warga mempertanyakan tindak lanjut hasil mediasi yang berlangsung di Mapolres Barito Utara pada 28 Februari 2025, yang hingga kini dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret.
Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian, perusahaan, dan perwakilan warga disebut telah menyepakati rencana pengecekan lapangan guna memastikan batas dan luas lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, menurut warga, kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi.
Salah seorang warga, Sukarni, mengaku kecewa karena proses verifikasi lapangan yang dijanjikan belum terlaksana. Ia juga mengaku lahannya telah mengalami kerusakan sebelum adanya kepastian mengenai status dan batas lahan yang disengketakan.
“Saat mediasi di Mapolres, kami berharap ada tindak lanjut berupa pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan batas lahan. Namun sampai sekarang hal itu belum terlaksana. Sementara kondisi lahan kami sudah berubah dan tidak lagi bisa dimanfaatkan seperti sebelumnya,” ujar Sukarni kepada awak media.
Menurutnya, lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertanian kini telah berubah kondisi dan tidak lagi produktif. Ia juga mengaku belum menerima penjelasan terkait informasi pembayaran kompensasi yang disebut-sebut telah dilakukan kepada pihak tertentu.
Selain persoalan tindak lanjut mediasi, warga juga menyoroti adanya perbedaan data luas lahan yang disebut dalam proses penyelesaian sengketa.
Perwakilan warga, Jhon Kenedi, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, luas lahan yang diklaim telah dibebaskan perusahaan mencapai sekitar 68 hektare. Sementara itu, dalam forum mediasi, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa luas lahan yang telah dibebaskan mencapai 140 hektare.
Perbedaan data seluas sekitar 72 hektare tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dipertanyakan warga.
“Kami meminta adanya keterbukaan mengenai dasar data yang digunakan. Jika memang terdapat perbedaan luas lahan yang cukup signifikan, maka perlu dilakukan verifikasi bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik berkepanjangan,” kata Sukarni.
Warga berharap seluruh pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait, dapat melakukan pengecekan lapangan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan agar data yang digunakan dalam penyelesaian sengketa dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, warga menyatakan masih membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai. Mereka berharap perusahaan dapat menunjukkan itikad baik melalui proses klarifikasi data serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin konflik ini terus berlarut. Yang kami harapkan adalah kejelasan, transparansi, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Sukarni.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola lahan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang memiliki keterkaitan historis dan sosial dengan wilayah yang menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan warga. Sementara itu, masyarakat berharap adanya fasilitasi dari pihak berwenang guna mendorong penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Andvi)











