Ketegangan Pecah di PN Bangko: kasus pengerusakan, Bayang-Bayang SPI, dan Saling Tuding di Sidang Renah Alai
BANGKO – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bangko mendadak berubah menjadi arena adu argumen yang sarat tensi. Sidang kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang mengguncang Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kini tidak lagi sekadar bicara soal pasal-pasal pidana murni. Pusaran konflik ini melebar, menyeret nama besar organisasi agraria nasional: Serikat Petani Indonesia (SPI).
Dinamika memanas ketika Kepala Desa Renah Alai, Hasan Basri,di hadapan majelis hakim. Alih-alih hanya memaparkan kronologi kejadian di lapangan, kesaksian Hasan Basri justru membuka kotak pandora mengenai akar konflik sosial yang selama ini memendam bara di tengah masyarakat Jangkat.
Kesaksian Kades: “Persoalan Ini Tidak Berdiri Sendiri”
Di dalam ruang sidang, Hasan Basri dengan vokal menegaskan bahwa insiden kekerasan dan pengrusakan yang terjadi tidak muncul dari ruang hampa. Di hadapan media pasca-persidangan, dengan raut wajah serius, ia blak-blakan menunjuk keterlibatan terselubung dari aktivitas SPI yang menurutnya memicu polarisasi di desanya.
Menurut sang Kades, mayoritas pihak yang kini mengaku sebagai korban memiliki kedekatan historis dan struktural dengan organisasi tersebut. Kehadiran SPI di wilayahnya dinilai membawa dinamika sosial baru yang berujung pada gesekan horizontal.
“Menurut pandangan kami, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, dan salah satunya berkaitan erat dengan keberadaan SPI,” ujar Hasan Basri dengan nada getir.
Ia mendesak semua pihak untuk melihat kasus ini dengan kacamata yang lebih luas. “Karena itu, kami melihat konflik ini perlu dipahami secara utuh, bukan hanya dari satu sisi saja. Ini bukan cuma soal penganiayaan, tapi ada akar masalah yang lebih dalam.”
Perlawanan Sang Advokat: Dua Topi Muhammad Zen
Bak disambar petir di siang bolong, tudingan yang mengaitkan institusi SPI langsung mendapat hantaman balik yang tidak kalah sengit. Sorotan lampu ruang sidang seketika mengarah kepada Muhammad Zen, SH, sosok yang berada di garda terdepan sebagai Kuasa Hukum para korban.
Ketegangan meningkat karena Zen bukan orang sembarangan. Di luar ruang sidang, ia adalah nakhoda utama—Ketua Cabang SPI Kabupaten Merangin.
Sambil membetulkan posisi duduknya, Zen dengan tatapan mata tajam mematahkan narasi yang dibangun oleh Kepala Desa. Ia tidak menampik statusnya sebagai pimpinan organisasi petani tersebut, namun ia menolak keras jika perkara pidana ini dipolitisasi atau dikaitkan dengan pergerakan agraria SPI.
“Memang benar saya menjabat sebagai Ketua SPI Kabupaten Merangin. Saya tidak membantah itu,” tegas Muhammad Zen dengan suara bariton yang menggema di koridor pengadilan.
“Namun, tolong tempatkan posisi pada porsinya. Dalam perkara ini, posisi saya sangat jelas dan mutlak: saya berdiri di sini sebagai kuasa hukum korban. Kehadiran saya di persidangan semata-mata untuk menjalankan profesi advokat, demi memastikan hak-hak hukum klien saya yang telah dianiaya terlindungi tanpa intervensi apa pun!” lanjutnya dengan nada menekan.
Misteri di Balik Bara Jangkat
Dengan saling silang argumen ini, Sidang di PN Bangko dipastikan akan berjalan semakin alot pada pekan-pekan berikutnya. Fakta bahwa kasus pengrusakan dan penganiayaan ini dibayangi oleh isu konflik agraria dan gesekan kelompok masyarakat membuat publik Merangin terus menanti: Apakah sidang ini akan murni menghukum pelaku kekerasan, atau justru akan membongkar konflik lahan yang jauh lebih besar di dataran tinggi Jangkat?
Tirai persidangan baru saja dibuka, dan aroma rivalitas kepentingan di Desa Renah Alai kini terpapar jelas di bawah lampu keadilan.











