Kabupaten Bandung — Kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari seorang eks pekerja terkait tidak terealisasinya manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meski sebelumnya disebut berpotensi cair dalam proses mediasi penyelesaian hubungan industrial.
Seorang mantan pekerja bernama Nanang mengaku mengalami kekecewaan mendalam setelah menunggu selama kurang lebih delapan bulan tanpa kepastian pencairan JKP yang diharapkannya dapat menjadi penopang ekonomi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut pengakuannya, proses penyelesaian antara dirinya dengan pihak perusahaan dilakukan melalui negosiasi dan kesepakatan bersama yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Bandung. Dalam forum mediasi tersebut, terdapat harapan bahwa hak JKP dapat diproses dan dicairkan.
Namun kenyataannya, hingga batas waktu yang ditentukan, manfaat JKP tidak dapat diterima. Diduga terdapat persoalan administratif yang menyebabkan sistem tidak dapat memproses pencairan, termasuk adanya ketidaksesuaian antara mekanisme pemberhentian kerja dengan dokumen hasil kesepakatan kedua belah pihak.
“Dalam proses mediasi ada keyakinan bahwa JKP bisa cair. Kami mengikuti arahan dan menunggu proses administrasi, tetapi setelah berbulan-bulan ternyata tidak ada hasil. Ini sangat mengecewakan,” ujar Nanang.
Kondisi tersebut, menurutnya, bukan hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan. Sebagai korban PHK, dirinya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan baru dan sangat berharap pada program perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk menopang kebutuhan hidup.
Nanang juga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab fasilitator dalam memastikan hasil kesepakatan bersama tidak berujung pada kerugian pekerja. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pendampingan dan pengawasan selama proses mediasi berlangsung.
“Jika sejak awal ada potensi kendala administrasi, semestinya ada kepastian dan transparansi agar pekerja tidak diberikan harapan yang pada akhirnya tidak bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan pimpinan dinas serta pejabat bidang terkait. Namun, menurut keterangannya, belum ada jawaban substantif yang mampu memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas peran Disnaker sebagai mediator hubungan industrial, terutama dalam memastikan perlindungan hak pekerja pasca PHK berjalan optimal dan tidak berhenti pada kesepakatan administratif semata.
Pengamat hubungan industrial menilai, setiap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah semestinya tidak hanya berorientasi pada percepatan tercapainya kesepakatan, melainkan juga menjamin aspek legalitas dan dampak sosial-ekonomi terhadap pekerja terdampak.
Kasus ini pun dinilai menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan, khususnya menyangkut pendampingan pekerja yang kehilangan pekerjaan dan akses terhadap program perlindungan seperti JKP.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjawab keluhan yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan adanya solusi konkret bagi pekerja yang terdampak.











