PULANG PISAU – Global InvestigasiNews,Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi sorotan setelah agenda pertemuan antara sejumlah pejabat daerah dengan Tim Media Global InvestigasiNews yang sebelumnya dijanjikan belum terlaksana hingga Senin (2/6/2026) sore.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, saat dikonfirmasi terkait keterbukaan informasi publik dan respons pejabat terhadap permintaan konfirmasi media, menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk bertemu dengan pihak media guna memberikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi bahan konfirmasi.
Menurut keterangan yang diterima Tim Global InvestigasiNews, pejabat yang disebut mendapat arahan untuk melakukan pertemuan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra, serta Kepala Bagian Pemerintahan.
Namun hingga pukul 15.12 WIB pada Selasa (2/6/2026), pertemuan yang dijanjikan tersebut belum terlaksana. Tim Global InvestigasiNews mengaku telah berupaya menghubungi satu per satu pejabat yang disebutkan untuk memastikan jadwal pertemuan maupun memperoleh penjelasan terkait materi yang akan disampaikan.
Menurut tim media, respons yang diterima justru menunjukkan belum adanya kepastian mengenai siapa yang berwenang memberikan penjelasan. Beberapa pihak yang dihubungi disebut saling mengarahkan untuk menghubungi pejabat lainnya sehingga belum diperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi internal antarpejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, khususnya dalam menindaklanjuti arahan pimpinan daerah terkait penyampaian informasi kepada publik melalui media massa.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, media memiliki hak untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi dari pejabat publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Global InvestigasiNews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pejabat terkait guna memberikan penjelasan maupun tanggapan atas permasalahan yang menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan lebih baik sehingga informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program daerah dapat tersampaikan secara jelas, transparan, dan berimbang.(Romi)











