REMBANG || Global Investigasi News.Com. Permasalahan dan Polemik terkait pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi terus menjadi sorotan dan perhatian masyarakat.
Dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa seluruh operasional dapur MBG wajib memenuhi regulasi lingkungan hidup guna mencegah potensi pencemaran di sekitar lokasi kegiatan.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah cair yang digunakan setiap SPPG tidak boleh dipasang secara asal-asalan.
Setiap fasilitas harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah agar limbah hasil proses memasak tidak mencemari lingkungan.
“Iya, harus sesuai Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025. Tergantung SPPG-nya, harus ada Pertek (Persetujuan Teknis) atau arahan Pertek dari DLH,” ujar Ika Himawan Afandi saat dikonfirmasi di Kantornya .
Keberadaan IPAL yang memenuhi standar menjadi syarat penting untuk memastikan air limbah dari aktivitas dapur MBG telah diolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan.
DLH Sebut Hanya Berwenang Berikan Rekomendasi
Ika menjelaskan bahwa DLH Rembang berperan dalam pengawasan teknis dan memberikan rekomendasi terkait kelayakan lingkungan kepada pengelola SPPG.
Sedangkan Keputusan mengenai status operasional, evaluasi, maupun pemberian sanksi terhadap unit SPPG berada di bawah kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Rembang.
“Kita hanya memberi rekomendasi ke Satgas MBG,” jelasnya
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan DLH tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penghentian operasional suatu dapur MBG, melainkan hanya memberikan penilaian dan masukan berdasarkan aspek lingkungan hidup.
Muncul Keluhan Soal Penerapan Aturan
Persoalan IPAL di sejumlah SPPG sempat memunculkan perdebatan di kalangan pengelola program MBG di Kabupaten Rembang.
Beberapa pihak menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan operasional.
Sejumlah SPPG dilaporkan mendapat sanksi penghentian sementara atau suspend dari Badan Gizi Nasional akibat persoalan IPAL.
Di sisi lain, muncul anggapan bahwa terdapat unit lain yang masih beroperasi meskipun memiliki kondisi fasilitas pengolahan limbah yang dinilai serupa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pengelola mengenai standar penilaian dan mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap setiap unit SPPG.
Dorong Pengelola Segera Urus Pertek
Menanggapi situasi tersebut, DLH Kabupaten Rembang terus mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengurus dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) maupun arahan teknis yang diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting agar operasional dapur MBG dapat berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup sekaligus mendukung keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat.
Selain menjaga kualitas lingkungan, kepatuhan terhadap standar IPAL juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola program MBG yang profesional, aman, dan berkelanjutan.
Dengan adanya kepastian regulasi serta koordinasi yang baik antara pengelola SPPG, DLH, dan Satgas MBG, diharapkan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Rembang dapat terus berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. ( Istanta GIN Rembang ).











