Batang Asai, 1 Juni 2026 – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Keradak, Kecamatan Batang Asai, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang warga Batang Asai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas PETI di Desa Sungai Keradak diduga semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung di sejumlah titik yang berada di kawasan pinggiran desa.
Menurut warga, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama pencemaran sumber air yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap lingkungan dan kualitas air yang dikonsumsi warga,” ujar sumber tersebut.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, awak media telah berusaha menghubungi Kepala Desa Sungai Keradak melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Tidak adanya respons dari pihak pemerintah desa menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Selain itu, setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, termasuk pihak yang memberikan dukungan atau melakukan pembiaran apabila memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.











