Sarolangun, Jambi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Merangin, tepatnya di kawasan Sungai Duo, Rantau Jering. Sebuah alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan HP Sungai Duo untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, alat berat yang disebut menggunakan metode “matador” tersebut diduga milik seorang warga Kecamatan Batang Asai berinisial Tono. Aktivitas PETI itu disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya hambatan maupun tindakan tegas dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum setempat.
Warga menyebut Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, selama ini diduga menjadi akses utama bagi para pelaku atau cukong untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna menghentikan aktivitas PETI yang dinilai telah merusak kawasan hutan pemerintah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pria berinisial Tono membenarkan bahwa alat berat tersebut baru dimasukkan ke lokasi untuk mencari emas di wilayah Sungai Duo.
Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
Selain menggunakan alat berat jenis excavator, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu dikhawatirkan mencemari tanah dan aliran sungai serta membahayakan kesehatan masyarakat, terutama warga yang mengonsumsi ikan dari sungai sekitar lokasi tambang.
Secara umum, praktik pertambangan emas ilegal diketahui menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran merkuri yang berdampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan akibat PETI juga dinilai dapat meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor karena rusaknya struktur tanah dan hilangnya vegetasi penyangga hutan.
Diduga Langgar UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun tindakan hukum terhadap aktivitas PETI di kawasan Sungai Duo tersebut.
Warga Minta Aparat Segera Bertindak
Masyarakat Desa Muara Pemuat dan Desa Rantau Jering, Kecamatan Masurai, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sarolangun, Polres Merangin, dan Polda Jambi agar segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mohon aparat kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun maupun Kabupaten Merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan pemerintah setempat,” ujar salah seorang warga.
Hal senada juga disampaikan Ketua IWO-I Kabupaten Merangin, Siefronhadi, yang meminta aparat terkait segera melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Sepni










