Dinas Terkait Terkesan Lakukan Pembiaran, Talut Sungai Ambrol Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Pati, Jawa Tengah – Kondisi talut atau pondasi penahan jalan di sisi sungai yang berada di Desa Ngetuk, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah sejak kurang lebih satu tahun terakhir. Hingga kini, kerusakan tersebut belum juga mendapat penanganan, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan warga, bagian talut yang ambrol berada tepat di sisi badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara yang melintas dari arah berlawanan.
“Pernah ada kendaraan yang hampir terperosok ke talut saat berpapasan dengan kendaraan lain. Apalagi pengguna jalan bukan hanya warga sekitar, tetapi juga dari luar daerah yang tidak tahu kondisi jalan rusak itu,” ujar seorang warga kepada awak media, Jumat (15/05/2026).
Warga juga menyoroti tidak adanya rambu-rambu peringatan di lokasi kerusakan. Padahal, keberadaan tanda peringatan dinilai penting untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas sebelum dilakukan perbaikan permanen.
Warga Soroti Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Dalam Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ disebutkan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tanggung jawab penanganan jalan sendiri dibedakan berdasarkan status jalan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan perbaikan maupun pemasangan rambu-rambu pengaman agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Potensi Sanksi Hukum
Selain membahayakan pengguna jalan, pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur jalan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam Pasal 273 UU LLAJ disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan tidak memberi tanda peringatan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan dinas terkait segera melakukan langkah konkret agar kondisi jalan di lokasi tersebut tidak semakin memburuk dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
(Arie)










