Mandailing Natal – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2025 terus menjadi sorotan publik dan awak media.
Awak media menilai sikap Kepala Desa Kubangan Tompek terkesan tidak kooperatif dan diduga menghindari konfirmasi terkait sejumlah penggunaan anggaran desa yang dipertanyakan masyarakat.
Pada Jumat (15/5/2026), awak media kembali menyoroti beberapa item belanja APBDes yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik demi menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah program dan kegiatan desa yang diduga bermasalah, mulai dari dugaan mark-up anggaran hingga indikasi kegiatan fiktif.
Sebelumnya, awak media mengaku telah berupaya menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur dengan mendatangi kantor kepala desa untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun saat itu, Kepala Desa Kubangan Tompek disebut tidak berada di kantor.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang hak jawab terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut keterangan awak media, pesan konfirmasi awalnya terkirim dengan tanda centang dua. Namun keesokan harinya, setelah kembali mengirim pesan lanjutan, status pesan disebut hanya centang satu hingga lebih dari 24 jam, sehingga muncul dugaan nomor wartawan telah diblokir.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan awak media, khususnya di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal, terkait sikap kepala desa dalam merespons konfirmasi pers.
Awak media menilai tindakan tidak memberikan klarifikasi dan memutus komunikasi justru dapat memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran desa.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap konfirmasi media,” ujar salah seorang awak media.
Selain itu, awak media juga menyatakan akan menyiapkan langkah hukum apabila pihak Kepala Desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana Desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kubangan Tompek belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
((SAIPUL)










