Wartawati Global Investigasi News Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Digital ke Polres Merangin
MERANGIN, 7 Juni 2026 – Wartawati Media Cetak dan Online Global Investigasi News, Sepni Erdiana, resmi melaporkan dugaan pelecehan digital yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AL ke Polres Merangin, Provinsi Jambi.
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: STP/231/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim. Pelaporan dilakukan setelah Sepni mengaku menjadi korban penyebaran foto hasil editan digital yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatannya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa itu diketahui pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, ia menerima kiriman foto yang telah diedit melalui aplikasi WhatsApp dari seorang rekan media. Foto tersebut menampilkan dirinya dalam situasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sepni menduga foto tersebut merupakan hasil manipulasi digital yang dibuat dan disebarkan tanpa persetujuannya. Ia menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik serta menimbulkan dampak psikologis sebagai seorang perempuan dan insan pers.
“Saya merasa dirugikan dan dilecehkan atas beredarnya foto hasil editan tersebut. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sepni.
Dalam laporannya, pelapor juga menyebut adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, hak asasi manusia (HAM), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memang membawa berbagai manfaat dalam kehidupan digital. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut untuk memanipulasi foto seseorang tanpa izin dan kemudian menyebarkannya sehingga berpotensi merugikan korban dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital serta menghormati hak privasi setiap individu agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
Redaksi Global Investigasi News.











