Globalinvestigasi.com Lumajang.10 Juni 2026 Berawal dari aduan masyarakat permasalahan dimana dirinya beberapa tahun yang lalu sudah mendaftar sebagai peserta PTSL, dan sertifikat tanahnya sudah keluar,akan tetapi karena bidangnya tidak sesuai dengan tanah miliknya,

Maka sertifikat tersebut dikembalikanlah ke pokmasnya, akan tetapi sudah beberapa tahun dan beberapa kali ditanyakan tidak ada jawaban yang pasti dan sampai sekarang belum menerima sertifikat.
Pemerintah Desa Argosari (dan desa pada umumnya) mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi warganya.
Program ini membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah dan terjangkau, sekaligus mencegah sengketa batas lahan.
Secara spesifik, pengajuan PTSL ini bertujuan untuk:Memberikan Kepastian Hukum: Membantu warga memiliki bukti sah kepemilikan tanah melalui sertifikat resmi dari Kementerian ATR/BPN.Mencegah Sengketa Lahan: Memperjelas batas-batas bidang tanah antar warga agar tidak terjadi konflik agraria.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Sertifikat tanah yang sah dapat digunakan sebagai agunan/jaminan modal usaha bagi masyarakat setempat.
Tertib Administrasi Desa: Membantu pemerintah desa memiliki peta bidang tanah yang valid dan database pertanahan yang akurat untuk pembangunan desa.Apakah ada rencana pendaftaran untuk tanah warga di Argosari atau ada kendala dalam melengkapi berkas seperti girik dan surat letter C? Jika berkenan, mari diskusikan agar proses pengajuannya lebih terarah.
Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada hari Selasa tanggal 09/06/26 awak media konfirmasi ke PJ kepala desa Argosari dalam tanggapannya menyampaikan bahwa ternyata bukan hanya sampean yang masalah ini, akan tetapi juga ada beberapa orang yang menyampaikan hal yang sama, untuk itu saya akan koordinasi dengan bapak camat,
Sementara menurut sekdes Argosari dengan sombongnya menyampaikan bahwa dirinya tidak tau dengan masalah ini, dan sampean sebagai apa kok ikut campur dengan masalah ini silahkan tanyakan ke martiam yang waktu itu menangani PTSL tandasnya. *** Bersambung
((Had)











