Minggu 27 September 2026
Kota Jayapura, globalinvestigasinews.com – Belum lama ini lapak pasar otonom yang berjejeran di tembok pasar dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol-PP Kota Jayapura, dengan alasan sebagai bentuk penertiban para pegang.
Akan tetapi isu seputar klaim area lapak oleh salah seorang pedagang bernama La Hendrik yang disinyalir, sebagai otak dibalik perselisihan antara La Hendrik dan Ibu Waode Samiati.
Bermula ketika yang bersangkutan memaksa Samiati untuk tidak lagi memakai lapaknya.
Padahal menurut wanita paruh baya ini, lapak tersebut telah ia bayar setiap bulan kepada La Hendrik sesuai kesepakatan dan nominal perbulannya adalah sebesar Rp 1.300.000,. Meskipun demikian tempat tersebut jarang dipakai tetapi kewajiban sebagai penyewa tidak pernah terlewatkan.
Yang menjadi keberatan Waode Samiati terkait klaim tidak berdasar oleh La Hendrik adalah, area lapak yang ditimbun dan diklaim tersebut bukan milik pribadi La Hendrik melainkan area tersebut adalah tanah milik Pemkot Jayapura, sehingga klaim sepihak oleh pedagang seperti ini adalah bentuk pembangkangan terhadap negara secara terang-terangan dan merupakan tindakan ilegal yang mesti mendapat respon hukum.
Tidak berhenti disitu, La Hendrik dikabarkan telah berulangkali menawarkan lapaknya kepada ibu Waode Samiati agar memberikan uang sejumlah Seratus Dua Puluh Juta Rupiah dan sebagai gantinya area serta lapak yang dimaksud menjadi milik kepunyaan Samiati dan apabila tawaran tersebut tidak di indahkan maka yang bersangkutan silahkan angkat kaki.
Sikap keras kepala yang diperlihatkan La Hendrik pria asal Button ini dan tindakannya yang terkesan memeras dan memaksa Waode Samiati selama kurang lebih dua tahun, adalah bentuk tindakan premanisme, padahal lokasi lapak yang menjadi alasan tuntutan bukan tanah milik pribadi si Hendrik melainkan tanah milik pemerintah kota Jayapura.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pembongkaran dan penertiban sejumlah lapak dagang yang berjejeran di dekat tembok pasar otonom Kotaraja dari depan pintu masuk sebelah kiri hingga kebelakang, diduga ada kaitannya dengan perselisihan yang terjadi antara ibu Waode Samiati dan La Hendrik dan biang pemicunya adalah La Hendrik yang bersikukuh mempertahankan prinsip serta menolak patuh terhadap aturan kepemilikan area.
Waode Samiati sebagai korban dalam hal ini telah melakukan langkah bijak yakni, mendatangi kantor DPRD kota Jayapura bagian Komisi C guna melakukan pengaduan perihal perkara yang dialaminya. Tidak sampai disitu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop Kota Jayapura, bahkan pengaduan yang sama telah sampai ke telinga orang nomor satu dan dua di kota ini sebelum aksi pembongkaran dilakukan.
Praktik sewa menyewa lapak yang dilakukan oleh La Hendrik kepada sejumlah pedagang dengan kisaran Rp 5 Juta hingga Rp 120Juta, membuka potensi pungli luarbiasa yang menguntungkan pelaku, sementara lapak-lapak mandiri yang dibangun dengan maksud meraup keuntungan dibuat diatas lahan milik pemerintah kota Jayapura sehingga dalil apapun tidak bisa dibenarkan, sebaliknya proses tuntut balik oleh Pemkot kepada La Hendrik sangat perlu demi memberikan efek jerah agar dikemudian hari hal serupa tidak terulang kembali.
Salim (31) seorang pria muda yang lapaknya juga tak luput dari pembongkaran ikut berkomentar, Minggu (27/9/26) setelah melihat adanya postingan digroup media sosial seputar kejadian kota Jayapura, yang mana dalam unggahan tersebut Wa ode Samiati seakan-akan menjadi dalang pembongkaran lapak dan menjadi biang perselisihan, padahal faktanya tidaklah demikian.
Dirinya menuturkan kalau perselisihan antara La Hendrik dan Waode Samiati tidak ada sangkut pautnya dengan para pedagang lain, khususnya pedagang Mama-mama Papua sehingga tidak boleh termakan hasutan dari La Hendrik untuk ikut menyerang Samiati dan memojokkannya di media sosial, sebaliknya dalam hal ini yang perlu disalahkan adalah si La Hendrik, sebab ulahnyalah semua lapak didekat tembok pasar otonom dibongkar paksa.
” Disini saya mau bilang kalau unggahan dimedia sosial yang menyudutkan ibu Waode Samiati terkait perkara pembongkaran lapak sama sekali tidak berdasar dan sangat keliru. Jelas ibu Waode Samiati adalah korban, korban pemerasan si La Hendrik selama dua tahun. Sudah begitu diminta lagi Rp 120 Juta dari si Hendrik bila ingin lapaknya digunakan, tetapi ibu tidak kasih karena bawa uang sebanyak itu dari mana, ini jelas pemerasan tingkat dewa yang dilakukan La Hendrik dan sangat-sangat keterlaluan”, ujar Salim.
Ia juga mengingatkan kepada semua pedagang pasar otonom yang senasib agar tidak ikut-ikutan menyalahkan Samiati yang jelas adalah korban yang paling dirugikan selama menggunakan jasa lapak milik La Hendrik padahal lapak tersebut jarang di pakai namun biaya sewa lancar diberikan.
” Kasihan ibu Samiati nama baiknya tercoreng. Kami harap orang-orang yang udah salah menuding dan berprasangka buruk terhadap ibu Waode Samiati segera minta maaf dan tidak lekas termakan hasutan yang berbau provokatif,” pintanya
Dengan menyimak persoalan antara La Hendrik dan Waode Samiati maka yang paling bertanggung jawab serta layak disalahkan adalah La Hendrik. Lelaki paruh baya ini secara sadar memanfaatkan kelengahan pemerintah untuk memperkaya diri dengan membangun sejumlah lapak dagang ilegal dan menyewakannya kepada ibu Waode Samiati dengan nominal yang tak wajar.
Maka dengan melihat aksi pembongkaran lapak pasar otonom yang dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Jayapura, kiranya dapat menyadarkan La Hendrik agar tidak semena-mena bertindak diatas tanah milik pemerintah dengan tujuan mengejar keuntungan, sebab ulah satu orang imbasnya melebar ke semua pedagang dan kini mereka masih berharap konsentrasi Pemkot Jayapura dapat segera mungkin mengatur dan membuat tempat dagang baru terlepas dari yang sudah ada agar dapat mengakomodir semua pedagang, mengingat wadah pasar yang ada belum sesuai yang diharapkan.
Nando















