Globalinvestigasi.com Lumajang,10 Juni 2026 Berawal dari aduan masyarakat yang namanya tidak mau di cantumkan menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya menerima undangan untuk mengambil bantuan pangan yang berupa beras 2 zak yang masing-masing berisi 10 kg, dan 4 liter minyak goreng, akan tetapi ketika diambil ke balai desa tidak dikasi beras maupun minyak goreng padahal sudah dapat undangan,
Selain permasalahan tersebut ada lagi salah satu penerima bantuan pangan menyampaikan bahwa dia hanya diberi beras 1 zak dengan berat 10kg dan 2 liter minyak goreng
Untuk memperoleh berita yang berimbang pada hari Selasa tanggal 09/6/26 awak media datang ke balai desa Argosari untuk konfirmasi kepada sekretaris desa Argosari yang blokir nomor awak media karena dikonfirmasi permasalahan tersebut, akan tetapi tidak ada di tempat,cuma ada beberapa orang dan perangkat desa lain sedang ngobrol kalau ada di grup perangkat sedang rame membicarakan dikira ada salah satu perangkat melaporkan ke wartawan kalau pembagian bantuan pangan bermasalah.
Para perangkat menyaran awak media datang ke rumah sekdesnya setelah ketemu sekretaris desa Argosari yang di dampingi PJ kepala desa, dan beberapa perangkat dan beberapa masyarakat dalam tanggapannya bahwa penyerahan bantuan pangan tersebut didampingi sudah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada yang di kasih 10 kg beras(1zak) 2 liter minyak goreng,serta semua yang dapat undangan bantuan pangannya di berikan.
Sementara ada salah satu perangkat menyampaikan bahwa dirinya menyaksikan memang ada salah satu penerima manfaat dapat undangan karena KKnya masih menjadi satu dengan orang tuanya tidak di berikan.
Selain sekdes dan perangkat desa yang memberikan tanggapan PJ. kepala desa Argosari juga menyampaikan bahwa dirinya sudah membantu merealisasikan bantuan pangan tersebut sampai lembur beberapa hari, kalau ada hal seperti ini kenapa masyarakat menyampaikan ke wartawan tuturnya.
Menanggapi hal tersebut ketua dewan pimpinan daerah lembaga swadaya masyarakat(LSM_ GMAS) kabupaten Lumajang Muhammad menjelaskan bahwa :
Dasar hukum utama pelaksanaan program bantuan pangan pada tahun 2026 diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
Aturan teknis dan operasional penyaluran bantuan pangan tahun ini berpedoman pada sejumlah regulasi, yaitu
.Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 . .Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Diterbitkan secara spesifik untuk alokasi penyaluran bantuan pangan (seperti beras dan minyak goreng) kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.
.Inpres Nomor 2 Tahun 2026: Instruksi Presiden terkait percepatan swasembada pangan bidang pertanian yang memperkuat pilar ketahanan pangan nasional.Perpres Nomor 14 Tahun 2026. .Dasar hukum untuk percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional.UU Nomor 18 Tahun 2012: Undang-Undang Pangan yang menjadi landasan filosofis dan hukum tertinggi untuk kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.
Kalau ada dugaan pembagiannya tidak sesuai prosedur kami akan kawal permasalahan ini sampai tuntas tandasnya (had)











