Palangka Raya – Global InvestigasiNews, Kantor hukum Lawfirm Scorpions menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan dan praperadilan terkait sejumlah perkara yang dinilai tidak mengalami perkembangan penanganan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Palangka Raya, Jumat (29/5/2026). Dalam keterangannya, pihak Lawfirm Scorpions menyoroti beberapa laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, serta aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani Ditreskrimum dan Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah, kemudian dilimpahkan ke Polres Kapuas sejak Januari 2025.
Namun hingga kini, perkara-perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga menimbulkan dugaan adanya keterlambatan penanganan.
CEO Lawfirm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Haruman, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum lanjutan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Kami menilai ada sejumlah proses penanganan perkara yang perlu dievaluasi karena terkesan tidak berjalan maksimal,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, Lawfirm Scorpions juga menyinggung proses praperadilan sebelumnya yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh Polsek Kahayan Hilir. Dalam perkara tersebut, enam tersangka diketahui telah berdamai, namun pihak pendamping hukum menilai masih terdapat dugaan pelanggaran prosedur dan administrasi dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Mereka juga berencana menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang dianggap menimbulkan polemik hukum.
Tak hanya itu, penyidik Reskrim Polres Pulang Pisau dan Polsek Kahayan Hilir disebut akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui mekanisme pengaduan resmi, baik secara daring maupun langsung.
Menurut Haruman, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum yang profesional serta memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian maupun etik peradilan harus ditindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan yang disampaikan Lawfirm Scorpions.(RH/Har)











