Palangka Raya – Global InvestigasiNews, Proses hukum masih bergulir atas perkara pidsus/narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Kurun no 27/Pid.Sus/2026/PN Kkn an. Terdakwa Heri Yanto als Heri atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan Rabu tanggal 26 November 2025 skj .12.00wib pintu di dobrak dan barbuk tidak ada di rumah terdakwa/tersangka saat itu. Klien kami di pukul dan di tendang hingga pingsan untuk mengakui barbuk shabu yang tidak ada di rumah klien kami.
Adv. Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ dari LawFirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng menyampaikan bahwa skj.03.00wib kamis tanggal 27 November 2025 baru 4 penyidik resnarkoba Polres Humas baru datang dan oleh oknum Penyidik dan mantan kapolsek Sepang inisial A menyuruh klien kami ambil barbuk di belakang rumah Klien kami demikian yang di sampaikan advokat Haruman Jumat tanggal 29 Mei 2026 di Palangkaraya usai penyampaian laporan secara fisik di Polda Kalteng bidpropam Polda Kalteng setelah secara online telah di laporkan lewat Yanduan Propam Polri.
Pelaporan ini terkait penganiayaan berat oleh oknum anggota Polsek Sepang dan penyidik resnarkoba Polres Gunung Mas pada kejadian di rumah klien kami desa Tampelas Kecamatan Sepang Kab.Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Propam merupakan benteng terakhir pencari keadilan bagi klien kami agar penyidik yang melampaui SOP dan pelanggaran HAM dan etik secara Presisi dapat menjaga marwah intitusi Polri.(RH/Har)











