Banyuwangi,26 Febuari 2026 – Dugaan pemekaran Desa Pakel yang disebut tidak pernah terjadi secara sah kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang sebelumnya hanya bergulir di ruang-ruang diskusi warga kini memasuki babak baru setelah tim dari Komisi Yudisial (KY) Jakarta turun langsung ke Banyuwangi.
Tim KY mendatangi kediaman Amir Makruf Khan, salah satu tokoh masyarakat yang melaporkan dugaan ketidakbenaran administrasi pemekaran wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung tertutup dan memakan waktu cukup lama, menandakan adanya proses klarifikasi mendalam atas dokumen dan kronologi yang dilaporkan.
Menurut Amir, polemik ini bermula dari temuan sejumlah dokumen yang merujuk pada adanya pemekaran wilayah Desa Pakel pada tahun 2015. Namun, berdasarkan data yang ia himpun, pemekaran tersebut disebut tidak pernah ditetapkan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.
Ia menyebut, indikasi ketidaksesuaian itu muncul saat dokumen administratif dan rujukan hukum tertentu menggunakan nomenklatur wilayah hasil pemekaran yang diduga tidak pernah memiliki dasar hukum yang sah.
“Data-data yang kami miliki menunjukkan bahwa pemekaran wilayah tersebut tidak pernah ditetapkan secara resmi. Baik terkait Desa Bayu maupun Songgon, semuanya sudah kami serahkan kepada pihak Komisi Yudisial,” ujar Amir usai pertemuan
Usai melakukan klarifikasi, perwakilan Komisi Yudisial yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan singkat kepada awak media.
“Iya, kami dari pihak Komisi Yudisial. Namun kami tidak berwenang memberikan komentar banyak terkait Pakel,” ucapnya singkat.
KY memang memiliki kewenangan dalam pengawasan etik dan perilaku hakim. Jika dalam laporan masyarakat terdapat dugaan keterlibatan aparatur peradilan dalam penggunaan atau pengesahan dokumen yang dipersoalkan, maka hal tersebut masuk dalam ranah pengawasan KY.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah laporan tersebut telah naik ke tahap pemeriksaan awal atau masih dalam tahap verifikasi administrasi.
Amir Ma’ruf Khan menduga persoalan ini tidak hanya sebatas kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, baik di lingkungan pemerintahan maupun peradilan.
“Kami berharap oknum pemerintah dan oknum pihak pengadilan yang diduga menyalahgunakan wewenangnya segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut kerugian negara dan masyarakat,” tegasnya.
Jika benar terjadi pencatatan atau penggunaan dasar hukum yang tidak sah, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip legalitas dalam tata kelola pemerintahan. Secara normatif, pemekaran desa harus melalui tahapan kajian, persetujuan pemerintah daerah, serta penetapan resmi sesuai regulasi.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, yang turut mendampingi pelapor, menegaskan pentingnya transparansi proses.
“Harapan kami, kedatangan Komisi Yudisial hari ini bukan sekadar formalitas. Jangan sampai setelah ini tidak ada kabar. Publik berhak tahu sejauh mana laporan ini diproses,” ujarnya.
Menurut Abi, kasus ini bukan hanya tentang batas wilayah desa, tetapi tentang integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Komisi Yudisial mengenai hasil pertemuan tersebut. Belum pula ada tanggapan dari pihak pemerintah daerah maupun lembaga peradilan yang disebut dalam laporan.
Turunnya KY ke Banyuwangi menjadi momentum penting bagi pengusutan kasus ini. Kini publik menanti: apakah proses ini akan berujung pada pembukaan fakta secara terang dan akuntabel, atau justru kembali mengendap tanpa kejelasan.
(SupriTim)











