SOREANG, 6 Maret 2026 – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai ketegangan yang sempat terjadi antara seorang staf lapangan dengan jurnalis usai kegiatan beberapa waktu lalu. Pihak KORMI menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman personal yang tidak mencerminkan sikap resmi lembaga.
Sekretaris KORMI Kabupaten Bandung, Iqbal, menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi.
Ia menjelaskan bahwa oknum staf berinisial AF yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan staf teknis lapangan yang tidak memiliki kewenangan dalam bidang hubungan masyarakat (Humas) maupun komunikasi publik.
“Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan adalah staf teknis lapangan, bukan personel yang memiliki kewenangan memberikan pernyataan kepada media. Terjadi ketidaksinkronan komunikasi karena yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas di bidang tersebut,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Iqbal menjelaskan, dalam setiap kegiatan organisasi, komunikasi dengan media seharusnya dilakukan melalui pengurus atau bagian Humas resmi yang memahami tata cara kemitraan dengan pers.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan oleh oknum staf tersebut muncul secara emosional dan berada di luar prosedur organisasi.
“Kami sangat menyayangkan rekan media harus berhadapan dengan staf yang bukan pada porsinya. Apa yang disampaikan staf tersebut bersifat pribadi dan muncul karena ketidaktahuannya mengenai tugas pokok dan fungsi dalam menjalin kemitraan dengan pers,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa KORMI Kabupaten Bandung sangat menghormati profesi jurnalis sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya dalam memasyarakatkan olahraga.
Menanggapi adanya pernyataan yang sempat mempertanyakan legalitas sertifikasi wartawan, ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai profesionalitas wartawan yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers.
“Bagi kami, rekan-rekan pers adalah mitra strategis. Kami sangat menghargai integritas jurnalisme dan tidak ada niatan sedikit pun dari lembaga untuk meremehkan profesi tersebut. Sertifikasi Dewan Pers adalah bentuk profesionalisme yang kami hormati,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, KORMI Kabupaten Bandung telah memberikan teguran kepada staf yang bersangkutan agar tidak lagi melampaui kewenangannya dalam berkomunikasi di ruang publik.
Selain itu, pihak KORMI juga tengah melakukan evaluasi internal guna memastikan ke depan komunikasi dengan media dilakukan melalui jalur resmi yang berkompeten.
“Kami ingin memastikan kemitraan dengan media berjalan harmonis. Ke depan, setiap kegiatan akan memastikan komunikasi dengan pers dilakukan melalui satu pintu informasi yang jelas dan berkompeten,” pungkas Iqbal.











