Kajari Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur
Bandung, Global Investigasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Muhammad Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Penghentian penyidikan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, dalam keterangannya di Kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).
“Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur,” ujar Abun.
Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diambil setelah tim penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” katanya.
Penyidikan Berlangsung Enam Bulan
Abun menjelaskan, sejak penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Selama kurang lebih enam bulan setelah penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pendalaman dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, sebanyak 89 saksi telah diperiksa, disertai pemeriksaan barang bukti, pendapat ahli, serta beberapa kali ekspose internal.
Hasil evaluasi tersebut kemudian mengarah pada keputusan penghentian penyidikan yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.
“Kami di tanggal 22 Mei itulah menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan. Kenapa kami belum sampaikan? Karena kami masih membungkus perkara ini untuk membuat laporan secara resmi,” jelasnya.
Kejari Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik
Kepala Kejari Bandung juga membantah adanya intervensi atau tekanan politik dalam keputusan penghentian perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada hasil penyidikan dan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum.
“Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami,” tegas Abun.
Berawal dari Penyidikan Tahun 2025
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Dalam perkembangannya, Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan, penyitaan, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Pada 9 Desember 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang saat itu didukung keterangan 89 saksi, tiga ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Namun setelah dilakukan pendalaman lanjutan, penyidik menyimpulkan belum ditemukan fakta mengenai adanya aliran dana yang diterima langsung oleh kedua tersangka. Atas dasar itu, Kejari Kota Bandung memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan SP3.
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sebelumnya disandang oleh Wakil Wali Kota Bandung Muhammad Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dinyatakan gugur secara hukum.
Redaksi











