Bayung Lencir — Memasuki hari keempat penertiban, Polsek Bayung Lencir memastikan aktivitas illegal drilling di area PT Bumi Persada Permai (BPP), Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, telah berada pada kondisi zero illegal drilling.
Beberapa hari terakhir, penindakan terhadap aktivitas illegal drilling, illegal refinery, hingga distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut menjadi sorotan publik. Beragam tanggapan muncul, mulai dari dukungan hingga pertanyaan terkait efektivitas langkah aparat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.
Di lapangan, aparat gabungan telah melakukan pembongkaran sumur minyak ilegal, penertiban lokasi penyulingan, serta penindakan terhadap kendaraan pengangkut BBM ilegal. Langkah ini ditegaskan bukan sebagai akhir dari proses penegakan hukum, melainkan bagian awal dalam menciptakan tata kelola energi yang tertib dan berkelanjutan.
Pada Kamis (16/4/2026), Polsek Bayung Lencir bersama Koramil Bayung, serta pihak perusahaan PT BPP dan PT MBJ kembali melaksanakan kegiatan imbauan larangan aktivitas illegal drilling di areal PT BPP, Desa Pagar Desa.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 23 personel Polsek Bayung Lencir, 7 personel Koramil Bayung, 3 perwakilan PT BPP, 3 perwakilan PT MBJ.
Petugas secara langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan pembongkaran sumur secara mandiri dengan tenggang waktu tiga hari ke depan.
Penegakan hukum yang dilakukan aparat tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga diimbangi dengan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat terus mengedepankan dialog serta edukasi kepada masyarakat terkait dampak lingkungan, risiko keselamatan, dan konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, patroli rutin juga terus digencarkan di sejumlah titik rawan guna mencegah aktivitas serupa kembali muncul. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka peluang legalisasi melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga diperlukan sinergi lebih lanjut antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Dengan kondisi yang kini dinyatakan clear and zero illegal drilling, aparat berharap masyarakat dapat beralih ke aktivitas yang lebih aman dan legal, demi keberlanjutan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan jangka panjang.









