JAKARTA – Dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan salah seorang pekerja proyek pembangunan menara BTS telekomunikasi kini memasuki tahap penyelidikan kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
Perkara tersebut dilaporkan oleh TAAH, seorang pekerja yang disebut terlibat dalam proyek pembangunan menara BTS milik Telkomsel. Ia melaporkan dugaan fitnah dan penyebaran tuduhan korupsi yang disebut dilakukan melalui grup WhatsApp internal perusahaan, status WhatsApp, hingga percakapan pribadi.
Berdasarkan keterangan pelapor, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama terkait dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah menimbulkan kerugian immaterial, termasuk tekanan mental dan psikologis terhadap dirinya maupun keluarganya.
Dugaan Perselisihan Proyek Telekomunikasi
Dalam keterangannya, TAAH juga mengungkap dugaan adanya pola perselisihan pekerjaan yang disebut berulang dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi selama beberapa tahun terakhir.
Ia menyebut terdapat dugaan upaya pengambilalihan pekerjaan ketika progres proyek telah mencapai sekitar 75 hingga 80 persen. Selain itu, ia juga menduga adanya tindakan yang mengarah pada pembunuhan karakter terhadap sejumlah pekerja yang pernah terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Salah satu proyek yang disebut dalam perkara ini adalah pembangunan menara BTS Enterprise di kawasan industri smelter bauksit milik PT Westerfield Alumina Indonesia di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Proyek tersebut disebut merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung aktivitas kawasan industri strategis nasional.
Dugaan Manipulasi Anggaran dan Tender
Selain persoalan dugaan fitnah, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta praktik lobi proyek yang diduga berkaitan dengan proses tender.
Proyek pembangunan BTS tersebut disebut menggunakan nama PT ZUS dan dikerjakan oleh PT PN
Menurut keterangan pelapor, terdapat dugaan penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, hingga pencatatan fiktif dalam laporan keuangan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan aparat penegak hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini juga masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga semua pihak dikedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
(Team Global Investigasi, DKI Jakarta)











