Bangka Tengah – SPBU 24.331.115 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga masih melayani aktivitas pengeritan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa kendaraan jenis Thunder dan Byson mengantre di jalur pengisian BBM subsidi. Saat giliran pengisian tiba, kendaraan tersebut diduga diisi hingga penuh sebelum meninggalkan area SPBU.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak SPBU terhadap praktik pengeritan BBM subsidi. Sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak dibenarkan untuk kendaraan modifikasi atau praktik penimbunan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Sejumlah warga sekitar menilai aktivitas tersebut sulit terjadi tanpa sepengetahuan petugas SPBU. “Kalau memang tidak dibolehkan, rasanya tidak mungkin mereka berani mengantre hampir setiap hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tim media telah berupaya menghubungi pihak manajemen SPBU 24.331.115 guna meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Tim media juga berencana meneruskan hasil temuan ini kepada pihak Pertamina MOR Sumbagsel, Hiswana Migas Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maupun denda.
Catatan Redaksi: Dugaan pelanggaran di SPBU 24.331.115 masih dalam tahap pendalaman. Setiap pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Amri)











