CILEGON, Global Investigasi News.com – Polemik internal organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kembali mencuat, setelah pengurus Kadin Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dengan alasan pelanggaran organisasi dan ketidakharmonisan internal.
Ini Seharusnya kadin banten tegas perihal Persyaratan untuk menjadi pengurus dalam Tim Caretaker Kadin Kota Cilegon merujuk pada Pedoman Organisasi Kadin Indonesia mengenai Mukota dan Caretaker tentunya harus clerence yaitu tidak ada konflik kepentingan diantara pengurus karateker, dan kemudian pengurus karateker itu harus setingkat diatasnya yaitu pengurus kadin provinsi*
Secara umum, kriteria utama yang wajib dipenuhi meliputi seperti Bebas Konflik Kepentingan, Bersikap independen, netral, dan tidak memiliki rekam jejak yang melanggar aturan atau hukum terkait organisasi.
Kalau dilihat dari susunan pengurus karateker jelas sekali ada potensi konflik kepentingan yang mana ada pengurus yang sebelumnya meng-aklamasikan sebagai PJ ketua.
Ini terlihat sekali bahwa ketua kadin banten terlibat dalam kegaduhan dicilegon, jadi wajar kalau pengurus yang lama menutut karena tidak diakomodir.
Melihat dinamika kadin seperti ini tentunya sangat merugikan bagi kami- kami ini di daerah atas kurangnya kepercayaan investor terhadap pengusaha lokal, bahkan didaerah lain pun ( luar cilegon ) ada pengusaha cilegon ditolak ketika melihat domisili kami di cilegon, pengusaha cilegon jadi buah bibir diluar cilegon.
Kami mengingatkan Jangan sampai para pengusaha cilegon menggugat juga kadin banten, yang sangat jelas terlihat syarat kepentingan ( tidak netral ) Sehingga membuat gaduh dicilegon. Tegas Mahfd pengusaha asal tegal wangi cilegon.
(Ben/Him)











