Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Seorang Pria Terancam Dilaporkan ke Polisi
Tangerang Selatan, 3 Juni 2026 – Seorang wartawan media Global Investigasi News mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh mantan suami istrinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) melalui percakapan antara pelaku dan anaknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awal kejadian bermula ketika sang anak meminta dijemput oleh pelaku untuk menginap di rumahnya. Namun, dalam percakapan tersebut, pelaku diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung dan merendahkan wartawan tersebut.
Menurut keterangan yang diterima, pelaku diduga mengatakan, “Minta duit noh sama ayah tiri lu yang wartawan gadungan dan main dukun.”
Percakapan itu kemudian diketahui oleh ibu dari anak tersebut yang juga merupakan istri wartawan dimaksud. Setelah melihat dan membaca isi percakapan, ia langsung menyampaikan informasi tersebut kepada suaminya.
Merasa dirugikan dan tidak menerima tuduhan yang disampaikan, wartawan tersebut berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak kepolisian. Rencananya, laporan akan disampaikan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain dugaan pencemaran nama baik, sejumlah warga di wilayah Pabuaran, Pondok Karya, disebut mengenal pelaku karena berbagai persoalan yang pernah terjadi di lingkungan setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Terkait tudingan lain yang menyebut pelaku pernah diduga terlibat dalam upaya pengambilan tabung gas LPG 3 kilogram milik agen gas beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik tersebut.
Penulis: Feri SupriyadiCatatan: Dalam berita jurnalistik, tuduhan seperti pencurian, fitnah, atau tindakan melawan hukum harus ditulis menggunakan kata “diduga”, “menurut keterangan”, atau “berdasarkan informasi yang diperoleh” sampai ada bukti resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.











