Bandung — Kasus tindak pidana penganiayaan kerap menjadi perhatian publik karena tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis bagi korban.
Berbagai faktor menjadi pemicu terjadinya penganiayaan, mulai dari konflik pribadi, emosi sesaat, dendam, hingga persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah korban penganiayaan masih bisa mencabut laporan ketika perkara sudah berjalan, bahkan telah memasuki tahap persidangan di pengadilan?
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus pengacara, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., C.L.A., menjelaskan bahwa pencabutan laporan dalam perkara penganiayaan bergantung pada jenis delik pidana yang dikenakan.
Menurutnya, dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana penganiayaan terbagi ke dalam dua kategori, yakni delik biasa dan delik aduan.
“Delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukumnya tetap berjalan meskipun korban mencabut laporan atau telah berdamai dengan pelaku.
Biasanya penganiayaan yang menimbulkan luka berat atau membahayakan nyawa masuk kategori ini,” ujar Alamsyah saat ditemui awak media di kantornya.
Ia menegaskan, dalam perkara delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melanjutkan perkara hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan.
Sebaliknya, pada delik aduan, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.
“Karakteristik delik aduan biasanya terjadi pada penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan penyakit atau menghambat korban menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Terkait pencabutan laporan pada delik aduan, Alamsyah menerangkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 KUHP Baru, yang menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali dalam jangka waktu tiga bulan sejak laporan diajukan.
Namun, laporan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali.
Lalu bagaimana jika pencabutan dilakukan ketika perkara sudah memasuki tahap persidangan?
Menurut Alamsyah, untuk perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila perkara tersebut tergolong delik biasa.
“Kalau persidangan sudah berjalan, korban memang dapat mencabut laporannya.
Namun, hal itu tidak otomatis menghentikan proses hukum atau membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Meski demikian, Alamsyah menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru dikenal mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan bagi korban maupun pelaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHP, restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta pihak terkait lainnya guna memulihkan keadaan seperti semula.
“Sesuai Pasal 79 ayat (8) KUHP, restorative justice dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan ketika perkara telah diperiksa di persidangan,” kata Alamsyah.
Namun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) KUHP, restorative justice hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, antara lain:
Tindak pidana diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun;
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan/atau
Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis), kecuali tindak pidana sebelumnya hanya dijatuhi pidana denda atau dilakukan karena kealpaan.
Untuk penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru, ancaman pidananya berupa penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Artinya, pada jenis penganiayaan tertentu masih dimungkinkan dilakukan restorative justice sepanjang tidak mengakibatkan kematian dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Bahkan, mekanisme tersebut tetap dapat ditempuh meskipun perkara sudah memasuki tahap persidangan,” pungkasnya.”











