Halsel, GlobalInvestigasi News – Salah satu warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yakni Bakir Marengkeng, kembali melakukan aksi penutupan jalan yang berada di atas lahan miliknya. Penutupan tersebut dilakukan karena lahan yang selama ini digunakan untuk akses jalan menuju sejumlah kantor pemerintah daerah diklaim belum juga dibayar oleh pihak terkait, meskipun telah digunakan selama bertahun-tahun 9/2/2026.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, persoalan lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas terkait pembayaran atau pembebasan lahan milik Bakir Marengkeng tersebut. Hal inilah yang kemudian mendorong dirinya untuk kembali melakukan aksi penutupan jalan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar haknya segera diselesaikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa jalan yang ditutup merupakan akses penting menuju beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Kantor-kantor yang terdampak antara lain Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta kantor Basarnas.
Akses jalan tersebut dipalang menggunakan bambu dan dilapisi dengan kawat duri sehingga kendaraan tidak dapat melintas dengan bebas. Akibatnya, aktivitas pegawai di sejumlah instansi tersebut sedikit terganggu. Beberapa pegawai terpaksa menunggu hingga palang dibuka agar bisa melintas, sementara sebagian lainnya memilih mencari jalur alternatif.
Bahkan, terdapat pula pegawai yang nekat melintas dengan cara melewati celah di sekitar palang bambu dan kawat duri yang dipasang. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang mencoba melewati jalur sempit tersebut.
Penutupan jalan ini kembali memunculkan perhatian masyarakat terhadap persoalan pembebasan lahan yang diduga belum tuntas di wilayah tersebut. Warga menilai persoalan ini seharusnya sudah diselesaikan sejak lama, mengingat jalan tersebut telah digunakan untuk kepentingan fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, agar tidak tinggal diam melihat persoalan yang terus berulang ini. Mereka diminta untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas guna mengusut secara tuntas status pembebasan lahan yang menjadi sumber persoalan.
Jika memang lahan tersebut belum dibayar, maka pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemerintah daerah mengklaim bahwa pembayaran telah dilakukan, maka masyarakat meminta agar bukti pembayaran tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Selain itu, kejelasan mengenai kepada siapa pembayaran dilakukan juga harus disampaikan agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan terbuka. Dengan demikian, akses jalan menuju kantor-kantor pemerintah dapat kembali digunakan secara normal tanpa menimbulkan konflik antara warga dan pemerintah. Penyelesaian yang jelas juga diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi penutupan jalan serupa di masa mendatang.(Tim/Red)











