Bangka Selatan – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal kembali ditemukan di kawasan Hutan Produksi (HP) Dusun Kelideng, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa (19/5/2026), terlihat adanya aktivitas penggalian menggunakan alat berat di lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi. Di area tersebut ditemukan dua unit ekskavator merek Hitachi yang sedang beroperasi serta satu unit alat berat merek Komatsu yang terparkir di sebuah pondok sekitar lokasi tambang.
Sejumlah warga menyebut nama inisial Hakim dan Sefta, warga Kelideng, sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan.
Di lokasi tambang, tim media juga tidak menemukan papan informasi, plang izin usaha pertambangan, maupun dokumen legalitas lain yang dipasang di area kegiatan.
“Kalau memang tidak memiliki legalitas, tentu aktivitas ini diduga masuk kategori tambang ilegal di kawasan hutan produksi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diduga Langgar Aturan Kehutanan dan Minerba
Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaku juga dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Tim media meminta pihak terkait, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini juga membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan guna memenuhi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.
(Tim/Amri)











