Muarojambi- 4/06/2026-Global Investigasi News
Konflik agraria skala besar yang melibatkan PT. Rimba Hutani Mas ( RHM) dengan masyarakat lokal di kabupaten Muarojambi kian meruncing dan menguak tabir sejarah administrasi pertanahan yang kompleks.
Lahan garapan seluas 1196,42 hektar yang dikelola oleh kelompok tani Napal Abadi di Desa Suko Awin Jaya,kecamatan Sekernan , diduga kuat tumpang tindih dengan wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik korporasi tersebut.
Berdasarkan dokumen penegasan riwayat konflik, perwakilan warga menerangkan bahwa legalitas fisik atas objek lahan seribu hektar lebih itu didasarkan pada hak hak kelola kelompok tani yang sah dan berjalan konsisten sejak tahun 1999, secara historis wilayah tersebut pada masa itu masih berada di bawah naungan administratif Desa Bukit Baling kecamatan Sekernan kabupaten Batanghari, sebelum terjadinya pemekaran daerah.
Fakta ini memperkuat posisi hukum warga bahwa aktifitas berkebun mereka jauh lebih awal (prior occupancy) dibanding penetapan tata ruang sepihak oleh izin hutan industri.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terpisah oleh jurnalis, pejabat (PJ) Kepala Desa Suko AwinJaya lmam Saroni secara gamblang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan sengketa lahan masif diwilayah administratif.
Tidak hanya itu, PJ Kades juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi apapun kepada pemerintah desa maupun kepada warga setempat terkait tata kelola diatas area sengketa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Hubungan Masyarakat (Humas) PT. RHM Renaldi memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban resmi atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp.
Tim dari media ini telah mengajukan sejumlah pertanyaan kritis mengenai keabsahan tumpang tindih klaim lahan tersebut, keterbukaan proses sosialisasi, skema ganti rugi, serta kepatuhan terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent ( FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan kepada warga lokal sejak masa pengalihan wilayah pasca pemekaran.
Bungkamnya perwakilan manejemen perusahaan serta ketiadaan sosialisasi dari pemerintahan desa setempat dinilai memperpanjang ketidakpastian nasib para petani yang menggantungkan hidup dilahan tersebut.
Padahal, persoalan klaim tenurial ini merupakan perhatian serius yang sempat masuk dalam proses verifikasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta agenda mediasi berkala yang difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Pihak redaksi hingga saat ini masih terus berupaya menghubungi manajemen aktif PT. RHM, pengurus Kelompok Tani Napal Abadi , serta instansi Kehutanan terkait demi mendapatkan klarifikasi yang berimbang dan berkekuatan hukum.
(tim GlobalInvestigasiNews)











