Jakarta, 3 Juni 2026 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah:
Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Dugaan Penyimpangan Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi peserta didik dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan mengakibatkan terjadinya penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan.
Sejumlah Pengadaan Disorot Penyidik
Beberapa proyek pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun yang diduga tidak memenuhi persyaratan vendor serta terdapat indikasi mark up.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terdapat indikasi mark up.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
Penyidik menyatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, yakni:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***
Yadin Aryanto











