PULANG PISAU – Global InvestigasiNews, Keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian di Kabupaten Pulang Pisau setelah sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai kurang responsif terhadap permintaan konfirmasi media terkait pelaksanaan program, kegiatan, maupun pelayanan publik.
Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk pejabat pada instansi pengawasan internal pemerintah, disebut belum memperoleh tanggapan hingga batas waktu pemberitaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi internal pemerintah daerah dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Toni Arisinta, menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar memberikan respons terhadap permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Sekda sudah berupaya. Apabila mereka belum merespons, berarti mereka mengabaikan perintah Sekda,” ujar Toni Arisinta saat dikonfirmasi media, Senin (2/6/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Toni juga meminta media untuk melakukan konfirmasi secara langsung kepada pejabat yang bersangkutan.
“Silakan kontak langsung Pak Inspektur, Sekda sudah berusaha,” katanya.
Sebagai koordinator administrasi pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, termasuk dalam mendukung pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga negara, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai komunikasi yang baik antara pejabat publik, media massa, dan masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas. Respons terhadap permintaan konfirmasi tidak hanya membantu memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga menjadi sarana klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai fakta.
Masyarakat pun berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat meningkatkan keterbukaan dan responsivitas terhadap berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sekaligus memperkuat prinsip pemerintahan yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang bersangkutan dapat memberikan tanggapan, penjelasan, maupun data pendukung guna melengkapi informasi yang telah dihimpun.
Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, media, dan masyarakat, diharapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas dapat terus terwujud di Kabupaten Pulang Pisau.
(Romi)











