HalSel // Global Investigasi News – Aktivitas pertambangan emas yang berada di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga saat ini masih berstatus ilegal. Meski demikian, keberadaan tambang tersebut disebut-sebut sangat membantu perekonomian masyarakat setempat, khususnya warga Desa Kusubibi yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas tradisional tersebut 27/5/2026
Selain menjadi sumber penghasilan bagi para penambang dan masyarakat sekitar, aktivitas tambang juga melahirkan sistem “cabutan” yang selama ini dikelola oleh masing-masing RT. Cabutan tersebut merupakan bentuk kontribusi atau pungutan dari para penambang yang kemudian dikumpulkan setiap hari dalam satu bulan untuk kepentingan masyarakat desa.
Sebelumnya, pengelolaan cabutan itu dipercayakan kepada salah satu tokoh masyarakat setempat, yakni Hi. Malang. Namun belakangan, pengelolaan cabutan tersebut disebut telah berpindah tangan ke Pemerintah Desa Kusubibi. Pergantian pengelolaan ini kemudian menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kepala Desa Kusubibi bahkan tidak mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana proses perpindahan pengelolaan cabutan tersebut terjadi. Menurut sumber, pengambilalihan cabutan dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Nurdin Said.
Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan warga. Pasalnya, masyarakat menilai bahwa jika terjadi persoalan di kemudian hari, termasuk penertiban tambang oleh aparat atau pemerintah, maka kepala desa yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sekretaris desa.
“Kalau ada masalah di tambang atau penertiban, yang dicari pasti kepala desa. Tapi anehnya kepala desa malah tidak tahu soal pengalihan cabutan itu,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Tidak hanya itu, Sekdes juga diduga mengambil alih hasil cabutan selama satu hari penuh untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut kini menjadi perbincangan masyarakat Desa Kusubibi. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan hasil cabutan yang selama ini dikumpulkan dari aktivitas para penambang.
Apabila pengelolaan cabutan memang telah diambil alih oleh pemerintah desa, maka penggunaannya harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kalau memang pemerintah desa yang kelola, harus jelas dipakai untuk apa. Desa juga harus diperhatikan, jangan sampai hasil cabutan hanya dinikmati segelintir orang.
Warga juga harus meminta keterbukaan dari pemerintah desa terkait jumlah pemasukan cabutan setiap bulan serta penggunaannya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kusubibi, Nurdin Said, yang coba dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim disebut sempat dibaca, namun tidak lama kemudian akun WhatsApp yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif atau diduga telah dihapus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kusubibi terkait mekanisme pengelolaan cabutan tambang maupun tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi agar pengelolaan hasil tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga dapat benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan bersama, bukan justru memunculkan persoalan baru di tingkat desa (*)











