HalSel // Global Investigasi News – Masyarakat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih harus menggigit jari akibat aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun terakhir. Ironisnya, masyarakat setempat yang memiliki wilayah dan tanah adat justru belum merasakan manfaat yang signifikan dari aktivitas pertambangan tersebut. Sebaliknya, yang mendominasi usaha tromol, tong dan menikmati hasil tambang kebanyakan adalah para pengusaha dari luar daerah. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mereka merasa hanya menjadi penonton di negeri sendiri 27/5/2026.
Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi dari tahun ke tahun semakin berkembang. Tromol-tromol pengolahan emas terus bertambah, namun sebagian besar dikuasai oleh pihak luar yang datang dengan modal besar. Warga lokal yang memiliki keterbatasan modal dan akses hanya bisa menyaksikan kekayaan alam di wilayah mereka dikeruk tanpa memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Keuntungan besar yang diperoleh dari hasil tambang justru mengalir keluar daerah, sementara masyarakat Kusubibi tetap hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Masyarakat menilai bahwa keberadaan tambang emas selama ini belum mampu memberikan perubahan signifikan bagi pembangunan desa. Infrastruktur masih terbatas, lapangan pekerjaan bagi warga lokal juga belum maksimal, bahkan sebagian masyarakat harus menghadapi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas jelas. Situasi ini semakin mempertegas adanya ketimpangan antara pemilik wilayah dengan pihak yang menikmati hasil kekayaan alam tersebut.
Yang lebih memprihatinkan lagi, hanya segelintir warga yang dianggap menikmati hasil tambang, itu pun karena memiliki kepentingan tertentu. Sementara mayoritas masyarakat lainnya tetap berada dalam kondisi sulit. Hal ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat Desa Kusubibi karena tambang yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama justru hanya menguntungkan kelompok tertentu dan para pengusaha dari luar daerah.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Kusubibi, dapat mengambil langkah tegas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah desa diminta segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun pemerintah provinsi untuk mencari solusi terbaik terhadap aktivitas pertambangan yang ada. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah menghadirkan izin resmi atau legalitas pertambangan rakyat agar masyarakat lokal memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka sendiri.
Dengan adanya izin resmi, masyarakat berharap pengelolaan tambang dapat dilakukan secara tertib, terkontrol, serta memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Kusubibi. Selain itu, legalitas juga penting untuk mencegah praktik monopoli oleh pengusaha luar yang selama ini dianggap lebih mendominasi usaha tromol maupun tong. Pemerintah harus hadir untuk memastikan kekayaan alam daerah tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa perhatian serius dari pemerintah, maka bukan tidak mungkin masyarakat Kusubibi akan terus menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Padahal, mereka adalah pemilik sah wilayah yang seharusnya mendapatkan manfaat utama dari kekayaan alam yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah di semua tingkatan diharapkan segera mengambil langkah konkret demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kusubibi (*)











