Pati, Jawa Tengah – Pengiriman surat konfirmasi dan informasi publik yang dilakukan awak media cetak dan online Global Investigasi News kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah berujung pada undangan pemanggilan terhadap wartawan yang bersangkutan.
Surat konfirmasi tersebut sebelumnya dikirim oleh Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Tengah Global Investigasi News, Ari Wibowo, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.
Namun, menurut keterangan yang diterima, surat konfirmasi dan informasi publik tersebut kemudian berubah status menjadi surat pengaduan.
Pengiriman surat konfirmasi itu, kata pihak media, bertujuan untuk memenuhi prinsip cover both side atau keberimbangan berita, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta menguji kebenaran informasi terkait penanganan suatu kasus maupun dugaan tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Rahmad Sukendar menyampaikan bahwa dalam praktik jurnalistik, wartawan yang mengirim surat konfirmasi pada umumnya hanya dimintai klarifikasi atau menyerahkan dokumen serta bukti karya jurnalistik yang telah dipublikasikan.
“Memang benar tidak ada sanksi pidana khusus bagi Aparat Penegak Hukum yang memanggil awak media terkait surat konfirmasi. Namun tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan hak imunitas jurnalistik,” ujar Sukendar.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, jurnalis juga memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, yakni hak untuk melindungi identitas narasumber demi keselamatan dan kerahasiaan informasi. Oleh karena itu, apabila pemanggilan dilakukan dengan tujuan mengintervensi kerja jurnalistik atau menggali informasi yang dilindungi kode etik, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila surat konfirmasi atau informasi publik yang dikirimkan wartawan dianggap bermasalah, mencemarkan nama baik, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung melalui proses pidana.
Sementara itu, terkait pemanggilan wartawan sebagai saksi, APH memang memiliki kewenangan memanggil siapa pun dalam proses penyidikan tindak pidana. Namun pemeriksaan harus tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak boleh menyentuh materi rahasia redaksi maupun identitas narasumber yang dilindungi hak tolak wartawan.
Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan pers yang menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.
Team R











