ACEH SINGKIL – 25 Sept 2026
BPJS Kesehatan Cabang Aceh Singkil mengambil sikap tegas dalam menjamin hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Lembaga ini secara resmi mengategorikan praktik permintaan pembayaran uang muka atau penalangan biaya operasional ambulans oleh keluarga pasien sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Kepala BPJS Kesehatan Aceh Singkil, Sanugrah Harta Panggabean, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanah regulasi yang mengikat. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, segala bentuk pembebanan biaya transportasi rujukan kepada pasien telah dilarang keras terhitung sejak 1 April 2026.
“Persoalan ambulans yang ongkosnya didahulukan atau ditanggung oleh keluarga pasien itu disebut pungli. Sesuai Permenkes 28, sejak bulan April 2026 lalu, tidak ada lagi toleransi untuk hal demikian,” tegas Sanugrah saat ditemui di kantornya di Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (24/9/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai teknis pembiayaan, Sanugrah menjelaskan skema baru yang menempatkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau Rumah Sakit sebagai penanggung jawab utama.
Dalam mekanisme ini, biaya operasional ambulans wajib ditalangi terlebih dahulu menggunakan dana kas rumah sakit, bukan dari kantong pribadi pasien atau keluarga.
Langkah strategis ini diambil untuk menghilangkan hambatan administratif di momen kritis.
Pasien dalam kondisi darurat medis tidak boleh lagi dibebani urusan tunai yang berpotensi menunda penanganan dan menambah tekanan psikologis keluarga.
BPJS Kesehatan Aceh Singkil memastikan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan.
Pihaknya membuka saluran pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang masih menemukan pelanggaran.
Sanugrah mengimbau warga untuk tidak ragu bersuara jika mendapati fasilitas kesehatan yang masih memungut biaya ambulans di awal pelayanan.
“Jika ada rumah sakit yang masih meminta ongkos ambulans ke keluarga, maka laporkan segera kepada kami. Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Ketegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa BPJS Kesehatan Aceh Singkil berkomitmen penuh melindungi peserta dari maladministrasi, sekaligus mendorong reformasi tata kelola layanan rujukan yang lebih humanis dan akuntabel.
(Tim Redaksi)















