Pulang Pisau – Global InvestigasiNews, Transparansi pengelolaan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan terkait pengadaan, pemeliharaan, hingga pengawasan anggaran PJU yang diajukan media kepada Kabid Tata Ruang Dinas PU-PR Kabupaten Pulang Pisau, Anas Riyadi, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Selasa (12/5/2026)
Berulang kali pihak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, maupun pesan singkat terkait sejumlah poin pertanyaan menyangkut transparansi pengelolaan PJU. Namun hingga menjelang berita naik cetak, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan media di antaranya menyangkut total anggaran PJU tahun 2025–2026, rincian pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan, mekanisme pengawasan penggunaan dana, hingga audit terhadap pengelolaan PJU di daerah tersebut.
Selain itu, media juga mempertanyakan kondisi banyaknya PJU yang dilaporkan warga dalam keadaan padam meski anggaran pemeliharaan terus dialokasikan setiap tahun.
Sikap bungkam pejabat teknis tersebut menuai kekecewaan sejumlah kalangan masyarakat. Seorang tokoh masyarakat Pulang Pisau yang enggan disebutkan namanya menilai pejabat publik seharusnya terbuka terhadap konfirmasi media sebagai bagian dari transparansi pelayanan publik.
“Kalau memang pengelolaan PJU berjalan baik dan sesuai aturan, mestinya tidak perlu takut memberikan penjelasan kepada publik. Media bertanya itu bagian dari kontrol sosial,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan minimnya respons pejabat terhadap pertanyaan yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran PJU yang bersumber dari uang rakyat.
Sementara itu, sejumlah warga juga mengeluhkan masih adanya titik-titik lampu jalan yang padam dalam waktu cukup lama di beberapa wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat pada malam hari dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan maupun gangguan keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU-PR Kabupaten Pulang Pisau, khususnya bidang terkait, belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan media.(Romi)










