ACEH SINGKIL – 15 Mei 2026
Globalinvestigasinews
Gelombang kejutan menerpa proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Pada Selasa (12/05/2026), publik dikejutkan dengan pengunduran diri Kepala Dusun (Kadus III) , yang diikuti secara beruntun oleh mundurnya Sekretaris serta anggota panitia pemilihan BPKam setempat.
Langkah drastis ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai stabilitas penyelenggaraan demokrasi tingkat desa tersebut.
Menanggapi hiruk-pikuk tersebut, Kepala Desa Gosong Telaga Barat, Ridwan, memberikan tanggapan tegas namun tenang.
Melalui komunikasi telepon via WhatsApp, pada Kamis (14/05/2026), Ridwan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan bagian dari dinamika politik yang lumrah terjadi dalam setiap kontestasi, termasuk pemilihan BPKam.
Ridwan menjelaskan bahwa ketegangan ini bermula dari tuntutan warga Dusun III terkait komposisi keanggotaan BPKam.
Sejumlah warga di dusun tersebut mendesak agar Dusun III mendapatkan jatah dua kursi anggota BPKam.
Alasan yang diajukan adalah demografi; mereka mengklaim jumlah penduduk di Dusun III lebih dominan dibandingkan dusun-dusun lainnya di wilayah tersebut.
Namun, Kepala Desa Ridwan menepis klaim tersebut dengan merujuk pada regulasi dan data kependudukan yang ada.
“Dengan total penduduk Desa Gosong Telaga Barat yang berada di bawah 1.500 jiwa, maka jumlah anggota BPKam yang dibentuk hanya terdiri dari 5 orang.
Sesuai aturan, harus ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” ujar Ridwan.
Ia melanjutkan, karena desa ini terdiri dari empat dusun, maka distribusi kursi dilakukan secara proporsional dan merata untuk memastikan semua wilayah terwakili.
Formula yang diterapkan adalah empat kursi untuk perwakilan laki-laki (satu per dusun) dan satu kursi khusus untuk keterwakilan perempuan.
Ridwan menekankan risiko jika tuntutan warga Dusun III dikabulkan.
Jika Dusun III diberikan dua kursi, maka secara matematis dan politis, akan terjadi ketidakseimbangan yang berpotensi membuat satu dusun lainnya kehilangan suara atau tidak memiliki perwakilan sama sekali dalam badan deliberatif desa.
“Jika kita berikan dua jatah untuk Dusun III, maka potensi keterwakilan dusun lain bisa kosong.
Mengingat ada empat dusun, strategi terbaik adalah membagi keterwakilan wilayah secara adil, ditambah satu kursi untuk perempuan,” tambah Ridwan menjelaskan rasionalitas keputusan administrasi tersebut.
Terkait tekanan yang dialami oleh Kadus III hingga akhirnya memilih mundur sehari sebelum insiden tersebut merebak, Ridwan memandang hal itu sebagai konsekuensi logis dari posisi strategis seorang kepala dusun.
Sebagai pimpinan di tingkat grassroots, Kadus sering kali menjadi penyangga utama antara aspirasi warga dan kebijakan desa.
“Mungkin karena hal itulah Kadus III mendapat tekanan berat dari warganya.
Mengingat Kadus adalah pimpinan di dusunya, maka wajar saja jika situasi ini terjadi.
Bisa kita analogikan seperti ‘mogok kerja’ di sebuah korporasi ketika tuntutan tidak terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, menurut Ridwan, proses seleksi dan pembentukan kepanitiaan pengganti masih terus dikaji oleh perangkat desa untuk memastikan pemilihan BPKam dapat berjalan sesuai jadwal dan tetap adheren terhadap prinsip demokratis serta representatif.
Untuk penggantian kepala Dusun III, akan kita laksanakan setelah selesainya pemilihan BPKam, sementara kita menunjuk pelaksana tuga di Dusun tersebut, hal ini sudah saya koordinasikan dengan pimpinan, “tutup Ridwan sambil mengakhiri pembicaraan.(*)
Htb










