PT RHM Diduga Belum Menyelesaikan Kewajiban Kompensasi dan Kemitraan, Kelompok Tani Napal Abadi Minta Kejelasan
Jambi, Globalinvestigasinews.com – 22 Juni 2026
Sejumlah kelompok tani yang berada di dalam kawasan konsesi PT Rimba Hutani Mas (RHM) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mengaku hingga kini masih menunggu penyelesaian berbagai persoalan terkait lahan, kemitraan, kompensasi, dan pembagian hasil yang menurut mereka belum terealisasi secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim Global Investigasi News di wilayah Desa Awin Jaya, Suko Awin Jaya, dan Bukit Baling, terdapat sejumlah persoalan yang diklaim oleh Kelompok Tani Napal Abadi Blok DASAL terkait hubungan kemitraan dengan PT RHM.
Menurut keterangan yang diperoleh dari kelompok tani, sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan disebut telah berlangsung sejak perusahaan memperoleh izin konsesi pada tahun 2003. Kelompok tani juga menilai masih terdapat kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan, antara lain terkait kompensasi, ganti rugi, dan pembagian hasil pemanfaatan lahan.
Beberapa poin yang disampaikan Kelompok Tani Napal Abadi antara lain:
- Adanya dugaan tumpang tindih lahan sejak pemberian izin konsesi perusahaan pada tahun 2003.
- Dugaan belum terealisasinya pembayaran kompensasi dan ganti rugi atas lahan yang telah dimanfaatkan perusahaan.
- Dari total lahan yang diklaim seluas sekitar 1.464 hektare, baru sekitar 373 hektare yang disebut telah masuk dalam skema kemitraan.
- Dugaan belum terealisasinya pembagian hasil panen pada beberapa periode daur tanaman. Kelompok tani menyebut baru menerima pembayaran pada tahun 2023 sebesar sekitar Rp223,8 juta.
- Masih terdapat sekitar 970 hektare lahan yang menurut kelompok tani belum dimasukkan dalam program kemitraan.
- Dugaan adanya permasalahan administrasi dan data kepengurusan kelompok tani yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
- Kelompok tani juga meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan administratif yang mereka nilai perlu ditinjau kembali.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut pada prinsipnya disebut akan diselesaikan oleh pihak perusahaan. Namun hingga saat ini, kelompok tani mengaku masih menunggu langkah konkret dan kepastian penyelesaian.
Tim Global Investigasi News menyebut telah melayangkan surat konfirmasi resmi sebanyak tiga kali kepada PT RHM untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait berbagai informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa perusahaan tengah melaksanakan proses audit internal.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari pihak yang menyampaikan pengaduan. Guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT RHM maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara itu, berdasarkan surat permohonan pendampingan Nomor 01/KT.NA/VI/2026 yang diajukan Kelompok Tani Napal Abadi kepada Redaksi Global Investigasi News, persoalan ini direncanakan akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI untuk memperoleh perhatian terkait sengketa lahan, kemitraan, serta pelaksanaan perizinan dan konsesi perusahaan.
Adapun kelompok tani yang disebut berada di dalam kawasan konsesi PT RHM Blok DASAL antara lain Kelompok Tani Napal Abadi, Tuba Ubi, Pribumi Jaya, Jaya Mandiri, Hijau Permai, Usaha Bersama, Masyarakat Awin Jaya, dan Gotong Royong, dengan luasan lahan yang bervariasi.
Perkembangan lebih lanjut terkait persoalan ini akan terus dipantau, termasuk menunggu tanggapan resmi dari PT RHM sebagai pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
(Tim Global Investigasi News Jambi)











