Sikap Tegas Di Tunjukan Oleh Para Pemilik Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK 281 PT. NUSA PERSADA RESOURCES (NPR). Mereka Menyatakan Penolakan Keras Terhadap Poin Kesimpulan Rapat Tertutup Yang Di Pimpin Oleh Camat Lahei Bersama Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Pada Senin (10/08/2026).

“Diduga kesimpulan Rapat melanggar aturan hukum…”
Rapat Yang Membahas Arahan Dan Mekanisme Pemberian Tali Asih Berdasarkan Surat Pemda Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA Tertanggal 14 Juli 2026 Tersebut Dinilai Janggal Dan Berpotensi Melanggar Hukum. Pasalnya, Musyawarah Tersebut Digelar Tanpa Melibatkan Warga Pemilik Lahan Yang Sah Serta Tidak Dihadiri Oleh Kepala Desa Karendan Maupun Kepala Desa Muara Pari.
Perwakilan Warga Pemilik Lahan, Putes Lekas, Menegaskan Kekecewaannya Terhadap Jalan Nya Rapat Yang Dinilai Sepihak Dan Merugikan Hak-Hak Masyarakat.
“Kami Sangat Kecewa Dengan Kesimpulan Rapat Yang Di Pimpin Camat Lahei. Hasil Rapat Itu Seolah Ingin Menghilangkan Hak Kami Atas Tanah Di Wilayah Izin Konsesi PT NPR”,Tegas Putes Lekas Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media.
Putes Menambahkan Bahwa Pihak PT.NPR Sejauh Ini Sudah Mengetahui Status Kepemilikan Lahan Milik Warga. Ia Juga Meluruskan Terkait Proses Serta Putusan Siding Sdr. Prianto Di Pengadilan Negeri Muara Teweh Dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Yang Kerap Dikaitkan. Menurut Nya, Dokumen Gugatan Dan Putusan Hukum Tersebut Sama Sekali Tidak Memiliki Keterkaitan Dengan Lahan Milik Warga.
Isu Lain Yang Di Soroti Warga Adalah Keberadaan Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Dalam Rapat Tersebut. Setelah Di Pelajari Melalui Daftar Hadir, Beberapa Pengurus Ormas Yang Hadir Dalam Rapat Tertutup Di Ketahui Juga Memiliki Klaim Lahan Di Lokasi Yang Sama.
“Kami Baru Mengetahui Keberadaan Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Ini Dan Sedang Mempelajari Asas Serta Tujuan Pembentukannya. Karena Jelas Ada Indikasi Benturan Kepentingan Dari Daftar Hadir Yang Ada.”Lanjutnya.
Poin 4 : ‘ Berdasarkan Kesepakatan Bersama Mengacu Pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dan Hasil Rapat Di Tripika Kec. Lahei Bahwa Pemberian Tali Asih Tidak Mengacu SKT”.
Atas Berbagai Kejanggalan Tersebut, Khususnya Pada Poin 4 Notulensi Kesimpulan Rapat Yang Dianggap Menabrak Aturan Hukum, Warga Pemilik Lahan Secara Resmi Menolak Seluruh Hasil Kesimpulan Dan Bersiap Mengambil Langkah Hukum Lanjutan Demi Mempertahankan Hak – Hak Tanah Mereka. { Sumber Link : Liputansbm.Com }
TIM











