PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Hari Jumat (5/6/2026) di Mapolresta Pati. Kurang dari lima hari sejak penemuan bayi tersebut, Tim Resmob/URC Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Juwana. Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dika.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu saksi W (43), seorang ibu rumah tangga warga Growong Kidul, hendak mengambil belanjaan di rumah ketua RT. Ketika melintasi gang di Jalan Kamboja Gang I, ia melihat sebuah tas belanja berwarna biru dongker yang mencurigakan tergeletak di lorong dekat rumahnya.
Merasa curiga, W kemudian memanggil saksi TA (35). Keduanya membuka tas tersebut dan mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel. Warga kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT dan menghubungi bidan desa untuk memberikan pertolongan pertama sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Juwana.
“Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” kata Kompol Dika.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan serangkaian penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan berbagai petunjuk di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan oleh petugas.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja secara maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan,” jelas Kompol Dika.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga saat ini dalam keadaan sehat dan normal. Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis di Puskesmas Juwana, bayi tersebut memiliki berat badan 3,8 kilogram dengan panjang badan 50 sentimeter dan masih berada dalam perawatan serta pengawasan petugas kesehatan.
“Terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkap Kompol Dika.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(Humas Resta Pati)











