KABUPATEN BANDUNG BARAT – Dugaan alih fungsi lahan di Desa Singajaya, Kecamatan Cihamplas, Kabupaten Bandung Barat, yang viral di media sosial menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Peristiwa ini memunculkan satu pertanyaan besar dari masyarakat: ke mana fungsi pengawasan pemerintah desa ketika aktivitas tersebut mulai berlangsung?
Lokasi kegiatan yang berada tidak jauh dari Kantor Desa Singajaya semakin memperkuat sorotan publik. Warga menilai, aktivitas yang diduga telah berlangsung sebelumnya seharusnya dapat terpantau lebih dini sehingga tidak perlu menunggu viral di media sosial untuk mendapat perhatian.
Fenomena ini menjadi cermin bahwa mekanisme penanganan pengaduan masyarakat masih perlu dievaluasi. Di era keterbukaan informasi, pemerintah dituntut responsif terhadap setiap laporan warga tanpa harus menunggu tekanan opini publik.
Desakan masyarakat akhirnya mendorong digelarnya musyawarah pada Jumat (3/7/2026) yang dihadiri unsur Muspika, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta warga. Dalam pertemuan tersebut disepakati penghentian sementara aktivitas di lokasi dan penutupan area hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas serta penjelasan dari pihak pengelola lahan.
Meski demikian, warga menilai keputusan tersebut baru merupakan langkah awal. Mereka berharap pemerintah tidak berhenti pada penghentian sementara, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan, perizinan, dan pemanfaatan ruang di wilayah desa.
«”Jangan menunggu viral baru bertindak. Pemerintah desa harus hadir, mendengar, dan bergerak cepat ketika masyarakat menyampaikan keluhan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Kasus Singajaya menjadi pengingat bahwa pemerintah desa merupakan garda terdepan pelayanan publik. Kepekaan terhadap aspirasi masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan, serta komunikasi yang terbuka menjadi fondasi utama dalam mencegah munculnya konflik sosial.
Masyarakat kini berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi secara transparan serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepercayaan publik tidak dibangun ketika pemerintah hadir setelah persoalan menjadi viral, melainkan ketika mampu mendeteksi, mengawasi, dan menyelesaikan persoalan sejak awal. Polemik di Desa Singajaya harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan agar pemerintahan benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat, bukan sekadar bereaksi setelah gelombang kritik muncul di ruang publik.
RED










