Mandailing Natal, 4 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya Jembatan Langgune mengalami kerusakan yang oleh warga disebut “patah pinggang”, kini sebuah jembatan di kawasan Pasar Baru Batahan dilaporkan ambrol usai dilintasi kendaraan pengangkut material proyek milik PT. BKN.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai pelaksanaan proyek yang dinilai harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan standar teknis, meskipun merupakan bagian dari proyek strategis atau proyek nasional.

Sejumlah warga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai pelaksana proyek, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah daerah. Mereka menilai pengawasan yang optimal diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak terhadap infrastruktur yang telah ada.
Selain kerusakan jembatan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi ruas jalan yang nantinya akan dilapisi hotmix. Kendaraan pengangkut material yang diduga bermuatan melebihi batas tonase dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan konstruksi jalan sehingga mengurangi umur layanan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Tim awak media juga menyoroti asal-usul material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi sebelumnya kepada Kepala Desa Muara Pertemuan dan Camat Batahan, Sukiman, S.E., disebutkan bahwa lokasi pengambilan material yang dimaksud diduga belum memiliki perizinan secara lengkap.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak kontraktor. Dalam keterangannya, pihak kontraktor menyatakan bahwa legalitas material merupakan tanggung jawab pemasok (supplier). Mereka mengaku menerima material karena supplier menyampaikan telah memiliki izin yang diperlukan.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan terkait kewajiban memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan penggunaan material dari lokasi yang belum berizin terbukti benar, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan daerah, berdampak terhadap lingkungan, serta memengaruhi masyarakat di sekitar lokasi pengambilan material.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta konsultan pengawas, PPK, Balai pelaksana proyek, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber material yang digunakan, kepatuhan terhadap ketentuan tonase kendaraan, serta efektivitas pengawasan selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa kerusakan infrastruktur, dugaan pelanggaran perizinan, maupun dampak terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. BKN, konsultan pengawas, Balai pelaksana proyek, serta instansi PUPR terkait masih diharapkan memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
((MO)










