Muara Pematang, 9 Juli 2026 – Seorang warga Desa Muara Pemuat Kecamatan Batang Asai mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial A.M.

Berdasarkan keterangan narasumber, peristiwa tersebut bermula ketika oknum LSM itu diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal yang disebut tidak sedikit. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena korban mengaku tidak memiliki uang sesuai jumlah yang diminta.
Penolakan tersebut diduga memicu adu argumentasi antara kedua belah pihak hingga situasi menjadi memanas.
Korban juga mengaku menerima ancaman yang ditujukan kepada dirinya. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, alasan atau dasar permintaan uang tersebut masih belum diketahui secara pasti dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Apabila terbukti, tindakan meminta uang secara melawan hukum disertai unsur pemaksaan maupun pengancaman dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dan pengancaman.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami tekanan mental dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Korban juga berharap apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, aparat dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan nama maupun kewenangannya sebagai mitra masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak kembali menimpa warga lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***
Team R










