Pengurugan Citerep Ramai Dikeluhkan, Ketua Mappak Pertanyakan Respons Polsek Ciruas
SERANG — Aktivitas pengurugan lahan di Kampung Kubangawan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang berada di sekitar SDN 1 Ciruas, menjadi sorotan setelah sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut berkembang dan diberitakan.
Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, mempertanyakan langkah Polsek Ciruas yang melakukan pengecekan lokasi setelah aktivitas pengurugan tersebut ramai menjadi perhatian publik.
Menurut Ely, keluhan mengenai aktivitas kendaraan pengangkut tanah disebut telah disampaikan sebelumnya oleh warga, pihak sekolah maupun pengguna jalan.
“Sebetulnya aktivitas ini sudah lama. Kenapa setelah viral baru Polsek turun? Keluhan warga, sekolah dan pengendara sudah ada. Kendaraan pengangkut tanah juga meninggalkan ceceran di jalan hingga menimbulkan debu,” ujar Ely, Jumat (25/9/2026).
Ely meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kondisi aktivitas di lapangan, tetapi juga menyangkut status administrasi, perizinan serta kesesuaian peruntukan lahan.
Ia juga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang turut melakukan pengawasan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang belum memenuhi ketentuan.
Polsek Ciruas Lakukan Pengecekan
Sementara itu, Polsek Ciruas, Polres Serang, telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (24/9/2026).
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, aktivitas pengurugan sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak desa. Namun, disebutkan belum terdapat sosialisasi khusus kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan maupun peruntukan lahan tersebut.
Dari hasil informasi awal, aktivitas pengurugan tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan Perumahan Taman Ciruas Permai yang dilakukan oleh PT Pradipta.
Adapun terkait status peruntukan lahan, administrasi dan perizinan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Saat pengecekan berlangsung, pihak pengembang disebut tidak berada di lokasi. Dengan demikian, keterangan dari PT Pradipta masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kegiatan pengurugan, rencana pembangunan, serta kelengkapan administrasi dan perizinannya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Pengembang
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Pradipta maupun instansi pemerintah terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status perizinan dan kesesuaian kegiatan pengurugan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengembang maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)















